Nasehat Muslim
Pertanyaan :
Apakah boleh memberontak pada pemimpin negara apabila terindikasi memerintahkan hal yang tidak sesuai dengan apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya (al-qur'an), apakah didalam peraturan itu ada beda pemahaman seperti saat ini ?
Jawab :
Hal ini adalah perkara yang masih umum kejelasannya (belum jelas) maka hendaknya kembali pada orang yang berilmu agama (ulama), maka memberontak tidak boleh, maka orang yang berbicara tentang kesalahan pemimpin negara hendaknya bertanya pada ulama (untuk menghukuminya), bisa jadi perkara itu perkara yang tidak boleh memberontak, bisa jadi perkara itu adalah perkara ijtihad, hal itu perlu mengkonfirmasi (pada pemerintah negara maksud peraturan yg dibuat) dan juga perlu penelitian yang dalam (tentang hukumnya), dan hal itu (yang bisa meneliti ) adalah para ulama (bukan orang yang masih dangkal paham agamanya), na'am.
(Sumber Rujukan, Fatawa Syaikh Dr.Shalih Fauzan http://www.alfawzan.ws/node/13305 )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar