Pertanyaan :
Terjadi perselisihan antara bapak dan paman dalam bisnis dan kemudian bapak memerintahkan (anak) untuk tidak salam dan memutus, apakah ini termasuk memutus silaturahmi ?
Jawab :
Tidak mentaati bapak (dalam hal ini), karena tidak ada ketaatan pada mahluk untuk berbuat maksiat kepada Pencipta (Allah ta'ala), dan apabila bapaknya memerintahkan untuk tidak mengucapkan salam pada pamannya maka tidak perlu mentaati bapak, karena tidak boleh taat pada mahluk (untuk berbuat dosa pada Allah ta'ala), maka lakukanlah salam (tetap sambung silaturahmi) kepada paman.
(Sumber Rujukan, Fatawa Syaikh Abdul Azis Ar-rajihi http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=464)
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar