Laman

Sabtu, 23 Juli 2011

Pengajian di Kuburan, Bolehkah?











Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Apakah boleh seseorang berada dipekuburan setelah dikuburkannya mayat mengadakan pengajian seperti memberikan wasiat atau nasihat kepada saudaranya ? apakah ada dalil dari nabi shalallahu'alaihi wassalam?

Jawab :
Hal ini tidak dilakukan nabi shalallahu'alaihi wassalam kecuali sekali saja karena pengkuburan belum sempurna, maka nabi shalallahu'alaihi wassalam duduk dan disekelilingnya adalah para sahabat, dan beliau shalallahu'alaihi wassalam memberikan nasihat, namun ini tidak dilakukan terus menerus, oleh karena itu yang menjadikan ini adalah kebiasaan yang terus menerus maka itu salah, na'am.

Adapun orang yang mengadakan pemberian nasihat maka dimasjid-masjid bersifat umum, alhamdulillah, memberikan nasihat pada manusia, mengajarkan manusia, maka tidaklah dilakukan dikuburan, na'am.

(Sumber Rujukan, Fatawa Syaikh Dr. Shalih Fauzan http://www.alfawzan.ws/node/13301)








Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar