Nasehat Muslim
Pertanyaan :
Apabila seseorang shalat bersama imam, kemudian imam melakukan shalat dengan mengqasar, dan makmum tidak menyangka bahwa imam akan melakukan qasar , apakah sah shalat makmum tanpa meniatkan shalat qasar ?
Syaikh Abdul azis ar-raijihi menjawab :
Apabila anda sedang bersafar maka shalat itu sah.
(Sumber Rujukan, Fatawa Syaikh Abdul Azis bin Abdullah Ar-rajhi http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=1236 )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar