Laman

Rabu, 08 Juli 2015

Niat Berbuat Baik tapi Tidak Bisa Melakukan karena Sakit & Udzur Lain maka Dapat Pahala














Nasehat Muslim 

المريد للخير إرادة جازمة صحيحة ، ولكن حال بينه وبين فعله عذر من مرض أو عجز أو غير ذلك من الأعذار الشرعية، هو بمنزلة العامل .

Niat berbuat baik dengan sebenar-benarnya akan tetapi terkena sakit, kelemahan dan udzur syar'i lainnya hingga menyebabkan tidak bisa melaksanakan perbuatan tersebut maka dicatat seperti telah beramal

Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: 
http://islamqa.info/ar/231820








 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Selasa, 07 Juli 2015

Tidak Boleh Memberi Nama yang Maknanya Menyembah selain Allah

















Nasehat Muslim 

الأصل في الأسماء الإباحة ، فلا يحظر منها إلا ما كان محظورا بالشرع ، كالأسماء المعبدة لغير الله ، والأسماء القبيحة ، والأسماء
التي يختص بها أهل الديانات الأخرى ، ونحو ذلك .

Kaidah dasar dalam pemberian nama adalah boleh, tidak ada larangan dalam pemberian nama kecuali apa yang dilarang syariat, seperti nama yang maknanya menyembah selain Allah, nama yang buruk, dan nama yang dikhususkan oleh agama lain

Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: http://islamqa.info/ar/230390







 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Minggu, 05 Juli 2015

Amalan Mulia Menghapal Alqur'an, Memahami dan Mengamalkannya
















Nasehat Muslim 

أن حفظ القرآن الكريم ، والعناية به : من جلائل الأعمال ، وحامل القرآن ، غير الغالي فيه ، ولا الجافي عنه ، المقيم لحروفه وحدوده : هو من أولياء الله ، بل من ساداتهم ؛ لكننا لا نعلم أن لجسده خصوصية ، فلا تأكله الأرض .

Bahwa sesungguhnya menghapalkan alqur'an dan memahami serta mengamalkannya merupakan semulia-mulia amalan, mereka yang melakukan hal tersebut merupakan para wali Allah, akan tetapi tidak ada kekhususan jasad mereka utuh tidak dimakan bumi

Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: http://islamqa.info/ar/230390







 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak Wajib Mandi jika Mimpi Basah namun Tidak Keluar Mani

















Nasehat Muslim 

من احتلم ثم لما استيقظ لم ير أثر المني في ثوبه فإنه لا يلزمه الاغتسال .

Barangsiapa mimpi basah namun ketika bangun tidak melihat ada mani di pakaiannya maka dia tidak harus melakukan mandi wajib

Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: 

http://islamqa.info/ar/38623







 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Sabtu, 04 Juli 2015

Muntah karena Sakit Wajib Qodho (Mengganti) Puasa Ramadhan














Nasehat Muslim 


وإذا احتاج إلى التقيؤ بسبب مرضه وكان التقيؤ يساعد على العلاج، فإنه يجوز له ذلك ويلزمه قضاء هذا اليوم بعد رمضان لقوله تعالى ( فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر) البقرة /185

Apabila membutuhkan muntah karena sakit dan muntah itu dibutuhkan untuk membantu proses pengobatan, maka hal ini boleh dilakukan dengan harus melakukan qodho (mengganti puasa) pada hari lain diluar bulan ramadhan, Allah ta'ala berfirman (artinya); "barangsiapa dari kalian sakit atau safar (bepergian jauh)" (QS. Albaqarah; 185)

Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: 

http://islamqa.info/ar/38205








 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Jumat, 03 Juli 2015

Menyangka Matahari Tenggelam padahal Belum maka Wajib Mengganti Puasa













Nasehat Muslim 

من أفطر ظانا غروب الشمس ، ثم تبين له أنها لم تغرب ، فعليه القضاء ، في قول جمهور العلماء .
قال ابن قدامة رحمه الله في "المغني" (4/389) :
" هذا قول أكثر أهل العلم من الفقهاء وغيرهم " انتهى .

Barangsiapa yang berbuka puasa menyangka bahwa matahari telah tenggelam, kemudian diketahui  ternyata matahari belum tenggelam maka baginya wajib qodho (mengganti) puasa, inilah pendapat kebanyakan para ulama, Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Almughni (4/389) bahwa pendapat  ini merupakan pendapat banyak para ahli fiqih.

  Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: 
http://islamqa.info/ar/66155







 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Kamis, 02 Juli 2015

Berikan Isteri Tempat Tinggal yang Terpisah dari Kerabat Suami














Nasehat Muslim 


إسكان الزوجة في المسكن المستقل المناسب لحالها وحال زوجها : هو من حقوقها على زوجها ؛ قال تعالى : ( أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ) الطلاق/6 .


وليس للزوج أن يسكنها في مسكن مشترك مع أهله ، سواء أكانت والدته ، أو إخوته أو أخواته ، أو غير ذلك من أقربائه ، بل الواجب أن يجعل لها مسكنا مستقلا بها عن غيرها ، بحيث يحوي المكان المناسب لإقامتها ).


Tempatkanlah istri di tempat tinggal yang baik sesuai dengan keadaan mereka, ini adalah hak mereka, Allah ta'ala berfirman, (artinya), "tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka"

Dan suami jangan menempatkan istrinya bersama keluarga suami, baik bapak ibu maupun saudara-saudara ataupun dengan kerabat suami yang lain, akan tetapi wajib menempatkan di tempat tinggal terpisah yang layak sehingga istri bisa mengatur kehidupan rumah tangganya dengan baik (tidak ada campur baur dengan bukan mahram dan lain sebagainya)

  
Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: 
http://islamqa.info/ar/227680









 Nasehat Muslim: 
www.nasehat-muslim.blogspot.com