Nasehat Muslim
Pertanyaan :
saya mengharap untuk dijelaskan tentang hadist Nabi shalallahu'alaihi wassalam, barangsiapa ketiduran dari shalat atau lupa darinya maka shalatlah ketika bangun atau ketika ingat ?
Jawab :
Nabi shalallahu'alaihi wassalam, barangsiapa ketiduran dari shalat atau lupa darinya maka shalatlah ketika bangun atau ketika ingat, tidak ada kafarah baginya kecuali hal itu.
Maka apabila ada yang tertidur dan belum melaksanakan dari shalat shubuh maka shalatlah walau saat itu telah masuk waktu dhuha, atau walaupun dia baru bangun saat sudah waktu dhuhur maka tetap shalatlah shubuh.
Atau manakala ada yang terlupa dari shalat karena terlalu sibuk hingga terlupa belum shalat dhuhur atau ashar maka ketika ingat laksanakanlah shalat waktu itu, walaupun telah lewat sehari atau dua hari atau bahkan lebih dari itu.
Barangsiapa lupa shalat dan kemudian teringat maka wajib melaksanakan shalat yang terlupa,
Adapun sengaja maka tidak boleh, tidak boleh secara sengaja meninggalkan shalat hingga ekluar dari waktunya baik itu shalat dhuhur, ashar, maghrib, isya' ataupun fajar.
Wajib melaksanakan shalat pada waktunya kecuali apabila sedang musafir atau sakit maka tidak mengapa menjamak dua shalat seperti maghirb dan isya', atau duhur dengan ashar.
Adapun seorang yang tidak bepergian dan sehat maka sepantasnya tidak menjamak dua shalat atau mengakhirkan, tapi wajib baginya untuk shalat pada waktunya, semoga Allah memberikan kebaikan pada anda.
(Sumber Rujukan, Fatawa Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz http://www.binbaz.org.sa/mat/11620 )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar