Nasehat Muslim
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh, apabila dalam suatu masalah terdapat dua pendapat ulama yang diakui, apakah boleh bagi yang meminta fatwa mengambil yang lebih mudah, misal dalam masalah shalat jama'ah ada ulama yang berpendapat hukumnya sunnah namun adapula yang berpendapat hukumnya wajib, saya mengharap penjelasan hal ini ?