Nasehat Muslim
وَلَهُ مِنْ
حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - رَفَعَهُ «لَيْسَ الْمُؤْمِنُ
بِالطَّعَّانِ، وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ، وَلَا الْبَذِيءِ»
وَحَسَّنَهُ. وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ، وَرَجَّحَ الدَّارَقُطْنِيُّ
وَقْفَهُ.
1404. Diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin
Mas'ud Radhiyallahu Anhu secara marfu'dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam, "Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela dan suka mengutuk
serta bukan pula orang yang keji dan kotor kata-katanya.” (Hadits ini
dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Akan tetapi,
Ad-Daraquthni menguatkan riwayat mauqufhya -dari perkataan Ibnu Mas'ud-)
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Ath-Tha'nu artinya as-sabbu (mencela),
dikatakan: tha'na fi 'irdhihi artinya mencela kehormatannya.
Al-li'aan: isim fa'il dengan bentuk mubaalaghah
(menunjukkan arti: sering) dengan timbangan fa'aal artinya banyak
mengutuk. Bukan berarti dapat diambil kesimpulan dari hadits tersebut bahwa
mencaci sekali-sekali hukumnya boleh. Sebab melaknat itu tetap diharamkan, baik
dilakukan sekali-sekali maupun sering.
Hadits ini mengabarkan bahwa mencaci dan melaknat bukanlah
sifat seorang muslim. Terkecuali laknat tersebut ditujukan kepada orang kafir,
peminum khamar dan orang-orang yang telah dilaknat Allah dan
rasul-Nya.
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar