Apa hukum syariat bagi orang yang berkata bahwa dia melihat Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam dalam keadaan bangun, juga melihat maryam menyusui Isa 'alaihissalam, juga melihat arwah orang mukmin diatas kubur, juga melihat Allah?
Apakah boleh bagi seorang wanita berhias untuk suaminya dengan aksesoris kecantikan untuk mewarnai pipi, bibir dan kelopak mata, kami mengharapkan penjelasan apakah boleh menggunakan aksesoris wanita yang biasa digunakan orang barat untuk mencerahkan seperti ini?