Nasehat Muslim
وَعَنْ أَبِي
الدَّرْدَاءِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ بِالْغَيْبِ رَدَّ اللَّهُ
عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ،
وَحَسَّنَهُ
1428. Diriwayatkan dari Abu Ad-Darda' Radhiyallahu Anhu, dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa membela
kehormatan saudaranya tanpa diketahui olehnya niscaya Allah akan menghindarkan
wajahnya dari api neraka pada hari kiamat nanti." (HR. At-Tirmidzi dan
dihasankan olehnya)
[Shahih: At Tirmidzi 1931]
وَلِأَحْمَدَ مِنْ
حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ نَحْوُهُ.
1429. Dan menurut riwayat Ahmad dari hadits Asma' binti Yazid
yang semakna dengannya.
[shahih, Shahih Al-Jami'
(6420)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan membela kehormatan
saudaranya yang sedang digunjing oleh orang yang ada di dekatnya dan tindakan
pembelaan ini hukumnya wajib. Sebab perkara ini termasuk dalam bab mengingkari
perbuatan yang mungkar. Oleh karena itu, bagi yang tidak melakukannya akan
mendapatkan ancaman sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi
Dunya, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَخْذُلُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي
مَوْضِعٍ تُنْتَهَكُ فِيهِ حُرْمَتُهُ وَيُنْتَقَصُ مِنْ عِرْضِهِ إلَّا خَذَلَهُ
اللَّهُ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ فِيهِ نُصْرَتَهُ»
"Tidak ada seorang pun yang membiarkan muslim yang lain
yang sedang dicoreng kehormatan dan dirusak nama baiknya kecuali Allah akan
membiarkannya juga pada saat-saat ia sangat butuh pertolongan dari-Nya. Dan
tidak ada seorang pun yang menolong seorang muslim yang sedang dicoreng
kehormatan dan dirusak nama baiknya kecuali Allah juga akan menolongnya pada
saat-saat ia sangat butuh pertolongan dari-Nya.” [Dha'if:
Abu Dawud (4884)]
Diriwayatkan oleh Abu Syaikh bahwasanya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللَّهُ
عَنْهُ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتَلَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: {وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ
الْمُؤْمِنِينَ}
"Barangsiapa yang membela kehormatan
saudaranya maka Allah akan membelanya dari api neraka pada hari
kiamat kelak." Lantas Rasulullah SAW membaca firman Allah SWT: “Dan Kami
selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman.
Diriwayatkan Abu Daud dan Abu Syaikh bahwasanya Rasulullah
SAW bersabda:
«مَنْ حَمَى عِرْضَ أَخِيهِ فِي الدُّنْيَا بَعَثَ
اللَّهُ لَهُ مَلَكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِيهِ مِنْ النَّارِ»
"Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya semasa di
dunia dan pada hari kiamat kelak Allah akan mengutus malaikat untuk
melindunginya dari siksaan api neraka.' [Hasan: Abu Daud
4883]
Diriwayatkan oleh Al-Ashbahani bahwasanya Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«مِنْ اُغْتِيبَ عِنْدَهُ أَخُوهُ فَاسْتَطَاعَ
نُصْرَتَهُ فَنَصَرَهُ نَصَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ
يَنْصُرْهُ أَذَلَّهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
"Barangsiapa yang mendengar saudaranya sedang digunjing
oleh orang yang ada di dekatnya sementara ia mampu membelanya lantas ia bela,
maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat. Akan tetapi, jika ia mampu
membelanya namun ia tidak melakukannya maka Allah akan menghinakannya di dunia
dan di akhirat.” {Dhaif: Dhaif Al Jami'
5458]
Bahkan di dalam hadits-hadits yang lain tercantum bahwasanya
orang yang mendengarkan gunjingan termasuk dalam kelompok orang-orang yang
melakukan gunjingan itu sendiri. Oleh karena itu, bagi yang mengetahui
saudaranya digunjing, sementara ia berada di tempat tersebut, maka wajib baginya
untuk melakukan salah satu dari tindakan berikut:
1.
Membela kehormatan saudaranya walaupun
dengan cara mengalihkan ke pembicaraan lain.
2.
Atau pergi meninggalkan tempat
bergunjing tersebut.
3.
Atau mengingkarinya di dalam hati.
4.
Atau membenci pembicaraan
tersebut.
Sebagian ulama mengategorikan sikap diam ketika mendengar
gunjingan berlangsung termasuk salah satu dari dosa besar karena adanya hadits
yang mengancam sikap seperti ini dan juga termasuk dalam ancaman orang yang
tidak mengingkari kemungkaran. Secara hukum ia termasuk dalam kelompok orang
yang sedang melakukan gunjingan itu sendiri, walaupun dari segibahasa dan syar'i
tidak disebut bergunjing.
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar