Nasehat Muslim
0894
وَعَنْ «سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قُلْت يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا ذُو مَالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: لَا قُلْت: أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ؟ قَالَ: لَا قُلْت: أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ؟ قَالَ: الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ، إنَّك إنْ تَذَرْ وَرَثَتَك أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
894. Dari Sa'd bin Abu Waqqash Radhiyallahu Anhu berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab, "Tidak boleh." Aku bertanya, "Apakah aku menyedekahkan setengahnya?" Beliau menjawab, "Tidak boleh." Aku bertanya lagi, "Apakah aku sedekahkan sepertiganya? Beliau menjawab, "Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (2742), Muslim (1628)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits
Ulama berbeda pendapat kapan peristiwa itu terjadi? Ada yang mengatakan, ketika haji wada' di Mekah, Sa'd jatuh sakit, lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjenguknya dan ia bertanya kepada beliau, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Az-Zuhri. Ada juga yang mengatakan, ketika Fathu Makkah seperti yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Uyainah, namun hal itu dibantah para ahli hadits dengan mengatakan bahwa pendapat itu adalah sebuah kekeliruan. Pendapat yang paling tepat adalah yang pertama, namun ada juga yang mengatakan bahwa peristiwa Sa'd bertanya kepada Nabi itu terjadi dua kali.
Dipahami dari sabda Nabi "banyak", bahwa tidak perlu berwasiat kalau hartanya sedikit. Berdasarkan riwayat dari Ali, Ibnu Abbas dan Aisyah, sabda Nabi, "Tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku", maksudnya tidak ada yang mewarisiku dari anak-anakku yang laki-laki; karena bila tidak, tentu yang akan mewarisi harta Sa'd adalah bani Zuhrah karena mereka adalah ashabahnya. Peristiwa ini terjadi sebelum Sa'd mempunyai anak laki-laki. Dan menurut Al-Waqidi, setelah itu Sa'd mempunyai 4 anak laki-laki, bahkan ada yang mengatakan anak laki-lakinya lebih dari 10, sedangkan anak perempuannya ada 12 orang.
Ucapan, "Bolehkah aku bersedekah" menunjukkan, mungkin Sa'd minta izin kepada Nabi untuk melaksanakan niatnya pada saat itu juga, atau dilaksanakan setelah dia wafat sebagaimana riwayat dalam hadits yang menggunakan kata "mewasiatkan", maka pendapat yang pertama digabungkan dengan pendapat yang kedua, artinya dilaksanakan wasiatnya sesegera mungkin setelah Sa'd wafat.
Ucapan, "setengahnya (hartaku)", dan juga, "sepertiganya itu banyak." Matan hadits ini diriwayatkan dengan kata 'Ats-Tsuluts' dan juga dengan kata 'Al-Mutsallats', karena perawinya ragu, kadang menggunakan yang pertama atau kedua, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan An-Nasa'i. Namun kebanyakan riwayat menggunakan kata 'Al-Mutsallats'. Adapun menggunakan kata 'Ats-Tsuluts' untuk menunjukkan lebih banyak daripada ukuran yang lebih sedikit. Penggunaan kata 'Ats-Tsuluts' ini mungkin disebabkan karena dua hal:
Pertama; dibolehkan berwasiat untuk menyedekahkan harta dengan sepertiganya, namun yang lebih utama hendaknya kurang dari sepertiga, kalaupun ingin lebih banyak tidak boleh lebih darinya. Inilah yang mudah dipahami sebagaimana pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Saya berharap ketika manusia berwasiat hendaknya mengurangi [kadar sedekah] hartanya dari sepertiga menjadi seperempat.
Kedua; penjelasan bahwa sedekah dengan sepertiga [dari harta] itulah yang paling utama, maksudnya lebih banyak pahalanya. Tentunya, ukuran ini disesuaikan dengan harta yang dimiliki.
Hadits ini melarang wasiat lebih dari sepertiga harta bagi orang yang memiliki ahli waris. Dalam hal ini, ulama bersepakat, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah disunnahkan berwasiat sepertiga dari harta ataukah lebih sedikit lagi.
Ibnu Abbas, Asy-Syafi'i dan kelompok ulama lainnya berpendapat, bahwa yang disunnahkan adalah kurang dari sepertiga berdasarkan sabda Nabi, "sepertiga itu banyak." Qatadah berkata, "Abu Bakar mewasiatkan seperlima dari hartanya, Umar mewasiatkan seperempat hartanya, sedang aku lebih suka seperlima."
Dan yang lainnya berpendapat, bahwa yang disunnahkan adalah sepertiga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya Allah memerintahkan berwasiat dengan sepertiga harta kalian sebagai tambahan atas amal kebaikan kalian", namun dalam penjelasan yang akan datang hadits ini dha'if.
Hadits ini berkaitan dengan orang yang mempunyai ahli waris, dan jika tidak mempunyai ahli waris, maka Imam Malik berpendapat bahwa tidak disunnahkan baginya berwasiat lebih dari sepertiga. Al-Hadawiyah dan pengikut Abu Hanifah membolehkan baginya berwasiat menyedekahkan seluruh hartanya dan inilah pendapat Ibnu Mas'ud. Seandainya ahli waris membolehkan wasiat lebih dari sepertiga, maka hal itu ditunaikan karena mereka menggugurkan sendiri hak mereka, ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama. Azh-Zhahiriyyah dan Al-Muzani berbeda pendapat dengan jumhur yang akan diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma "kecuali bila ahli warisnya menginginkannya", bahwa hadits ini hasan dan diamalkan.
Lalu, bagaimana seandainya ahli waris menarik kembali kesepakatan mereka? Jumhur ulama berpendapat, bahwa mereka tidak boleh menarik kembali kesepakatan tersebut, baik sewaktu si pemberi wasiat masih hidup ataupun sudah mati. Ada juga yang berpendapat, bila mereka menarik kembali kesepakatan tersebut sewaktu si pemberi wasiat masih hidup, maka hal itu diperbolehkan, karena kesepakatan bersama antara mereka bisa diperbaharui.
Perbedaan ini terjadi karena perbedaan mereka dalam memahami makna hadits, "Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang." Apakah larangan Nabi untuk mewasiatkan lebih dari sepertiga untuk menjaga hak ahli waris, dan bila tidak ada ahli waris boleh berwasiat lebih dari sepertiga? Ataukah alasan itu tidak mempengaruhi ketetapan hukum tidak lebih dari sepertiga? Ataukah kaum muslimin dijadikan sebagai ahli waris, seperti pendapat suatu kaum dan juga salah satu dari pendapat Asy-Syafi'i? Dan yang paling tepat, bahwa alasan yang terdapat dalam hadits itu sangat mempengaruhi penetapan hukum, dan juga hukum larangan wasiat lebih dari sepertiga tidak berlaku bagi siapa yang tidak memiliki ahli waris yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Subulussalam
Syarh Bulughul Maram
Nasehat Muslim :
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar