Nasehat Muslim
Hukum paytren adalah haram karena tukar uang dengan uang, disini ada riba fadhl karena tukar uang dengan uang dengan nominal yang berbeda, tukar uang dengan uang tidak tunai jadi ada riba nasiah, juga mengandung unsur judi karena tidak semua dapat bonus, selain itu hal ini juga pembodohan, hanya orang bodoh yang mau ikut.
Penjelasan Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., MA. (erwanditarmizi.com, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer, Doktor Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibn Saud, Saudi Arabia)
Lihat videonya: https://www.youtube.com/watch?v=ETsGkfXY6Rk&feature=youtu.be
Nasehat Muslim :
www.nasehat-muslim.blogpsot.com