Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

Hapal Al-qur'an












Nasehat Muslim

Pertanyaan
Apakah hapal al-qur'an wajib?

Jawaban
Hapal alqur'an al-karim adalah wajib kifayah, tidak wajib 'ain atas tiap muslim, dan hapal tentu lebih baik, mengamalkan batasan dan hukumnya adalah amalan yang mulia.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Tentang Menamai Anak











Nasehat Muslim

Pertanyaan
Apakah boleh mengkhususkan penamaan anak di masjid?

Jawaban
Tidak ada tempat yang tertentu untuk menamai anak, dalam perkara ini dipersilahkan menamai dimanapun.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Jumat, 17 Juni 2011

Seputar Aqiqah














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Hukum aqiqah apakah wajib atau sunnah mustahabah, jika mampu tapi mengakhirkan penunaian aqiqah apakah berdosa, berapa lama harus menunaikan hal itu, jika diakhirkan sebulan atau dua bulan karena udzur atau bukan karena udzur apakah boleh?

Jawaban
Aqiqah adalah sunnah muakadah, bagi laki-laki menyembelih dua kambing sedang bagi wanita satu ekor kambing, disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran, jika mengakhirkan lebih dari tujuh hari maka boleh menyembelihnya kapan saja waktunya, dan tidak berdosa mengakhirkannya, dan jika mungkin yang lebih utama adalah mendahulukan.

.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Tentang Menyembelih Kurban














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Sebagian manusia berkata bahwa penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan setelah shalat ashar dihari idhul adha, apakah boleh menyembelih sampai tatkala waktu terbenam matahari?

Jawaban
Boleh menyembelih hewan kurban setelah shalat ashar dihari raya idhul adha baik itu dihari raya maupun dihari tasyrik, demikian pula dimalam hari tasyrik diperbolehkan menurut pendapat ulama yang paling rajih.
.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Kapan Tahun Mulai Diwajibkan Haji














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Menurut riwayat yang shahih di tahun berapa hijriyah dimulai wajibnya haji?

Jawaban
Berbeda pendapat para ulama tentang tahun berapa di wajibkannya haji, dikatakan ditahun ke-5 H, dikatakan pula ditahun ke-6 H, ada pendapat pula ditahun ke-9 H, ada pula yang berkata ditahun ke-10 H, dan yang lebih dekat kebenarannya adalah dua pendapat terakhir yaitu ditahun 9H dan 10 H, wallahu'alam.
.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Apa Boleh Puasa Malam Hari













Nasehat Muslim

Pertanyaan
Apa mungkin seseorang berpuasa tiga hari pada siang dan malam hari pada bulan ramadhan karena mengganti puasa yang ditinggalkan tiga hari?

Jawaban

Tidak boleh melakukan hal itu, dan tidak ada seorang ulama pun yang berkata demikian, hal ini karena dimalam hari tidak halal berpuasa, barangsiapa melakukan hal itu maka telah menyelisihi syariat.

Dan tidak boleh seorang tidak berpuasa disiang bulan ramadhan tanpa ada udzur, karena Allah ta'ala telah mewajibkan tiap muslim berpuasa dibulan ramadhan, sehingga tidak boleh berpuasa hanya sebagian hari saja.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Kamis, 16 Juni 2011

Hukum Orang Tidak Mau Zakat










Nasehat Muslim

Pertanyaan
Bagaimanakah hukum orang yang bersyahadat dan melaksanakan shalat, namun ia tidak mau membayar zakat, dan juga tidak ridha dengan perintah zakat bahkan melawan perintah zakat, apa hukum didalam islam jika dia mati, apakah kita boleh mensholatkan jenazahnya?

Jawaban

Zakat adalah rukun Islam, barangsiapa yang tidak mau membayar zakat dan menolak serta melawan hukum wajib zakat dalam Islam, maka dia telah kafir tidak disholatkan mayatnya dan juga tidak dikuburkan ditempat pemakaman orang Islam.

Akan tetapi jika tidak mau membayar zakat, namun tetap mengakui kewajiban zakat, maka dia tetap Islam tidak dianggap kafir, namun telah berbuat dosa besar, dan jika mati maka tetap dimandikan dan dishalati jenazahnya.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim