Laman

Sabtu, 09 Juli 2011

Shalat Witir adalah Sunnah Muakkadah











Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Apakah shalat witir wajib, dan jika melaksanakan kemudian suatu hari tidak melaksanakan apakah berdosa?

Jawab :
Shalat witir adalah sunnah muakkadah, dan selayaknya tiap mukmin untuk menjaganya, barangsiapa melaksanakan pada satu hari kemudian tidak mengerjakan pada satu hari maka tidak berdosa, akan tetapi selayaknya agar senantiasa menjaga sholat witir ini, dan jika tidak mengerjakan pada satu malam maka dianjurkan untuk mengerjakan pada siang hari.

Hal ini sebagaimana dalam hadist 'asiyah radhiallahu 'anha berkata
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam apa tersibukkan dan tidak shalat pada malam hari karena tidur atau sakit maka shalat pada siang hari dua belas raka'at
(HR. Muslim)

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam biasanya pada malam hari shalat ssbelas rakaat, dan melakukan salam setiap dua rakaat, kemudian melakukan witir satu rakaat, dan apabila tidur atau sakit maka melaksanakan dua belas rakaat pada waktu siang hari sebagaiamana dalam hadist 'aisyah radhiallahu 'anha.

Oleh karena itu jika seorang mukmin kebiasaanya pada malam hari melaksanakan shalat malam lima rakaat dan kemudian suatu hari ketiduran atau tersibukkan oleh sesuatu maka disyariatkan melaksanakan shalat disiang hari enam rakaat dengan salam tiap rakaat.

Demikian pula jika biasanya shalat tiga rakaat maka shalat empat rakaat dengan salam tiap dua rakaat, dan jika kebiasaannya tujuh rakaat maka melaksanakan delapan rakaat dengan salam tiap dua rakaat (disiang hari).

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi






Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar