Nasehat Muslim
عَنْ جَابِرٍ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ -: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ:
هُمْ سَوَاءٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ - وَلِلْبُخَارِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي
جُحَيْفَةَ
771. Dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba,
penulisnya, dan dua orang saksinya. Lalu beliau bersabda, "Mereka itu
sama." (HR. Riwayat Muslim. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dari
Abu Juhaifah)
[shahih, Muslim (1598); Al-Bukhari
(2086)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir hadits
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan
kepada para pelaku riba -sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-agar dijauhkan
dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan adanya dosa bagi para pelaku riba dan
dalil haramnya melakukan transaksi riba. Terlebih bagi pemakan riba, karena
dialah yang langsung memanfaatkannya dibandingkan dengan yang lain. Maksud orang
yang memberi makan riba yaitu orang yang memberi riba, karena transaksi riba ini
tidak akan terjadi tanpa adanya perantara darinya, sehingga ia masuk juga dalam
kubangan dosa. Sedangkan penulis dan kedua saksi dalam transaksi riba
mendapatkan dosa juga disebabkan karena mereka turut serta dalam membantu
perbuatan terlarang. Hal ini berlaku jika dila-kukan dengan sengaja dan
mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan riba. Dalam riwayat hadits,
disebutkan penggunaan kata 'syahid' [saksi] yang dilaknat dengan kata tunggal,
hal ini dimaksudkan untuk penyebutan jenisnya.
Jika kamu mengatakan bahwa hadits,
«اللَّهُمَّ مَا لَعَنْت مِنْ لَعْنَةٍ
فَاجْعَلْهَا رَحْمَةً»
"Ya Allah, tidaklah aku melaknat sesuatu, melainkan
jadikanlah ia sebagai rahmat" atau pun hadits yang semisal dalam lafazh
lain,
مَا لَعَنْت
فَعَلَى مَنْ
لَعَنْت
"Ya Allah, tidaklah aku melaknat sesuatu, maka sesuai
dengan orang yang Engkau laknat'
menunjukkan bahwa laknat Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam
tidak menunjukkan keharaman dan tidak bermaksud mendoakan atas orang yang
dilaknat. Maka, saya katakan bahwa hal ini bila orang yang dilaknat bukanlah
pelaku perbuatan haram yang sudah maklum, atau laknat tersebut terjadi saat
marah terhadapnya.
Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar