Laman

Jumat, 12 Agustus 2016

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Melaknat Pemakan Riba, Pemberi Makan Riba, Penulisnya, dan Dua Orang Saksinya




Nasehat Muslim

عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ 
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ - وَلِلْبُخَارِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي جُحَيْفَةَ

771. Dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Lalu beliau bersabda, "Mereka itu sama." (HR. Riwayat Muslim. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dari Abu Juhaifah)
[shahih, Muslim (1598); Al-Bukhari (2086)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir hadits
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan kepada para pelaku riba -sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-agar dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan adanya dosa bagi para pelaku riba dan dalil haramnya melakukan transaksi riba. Terlebih bagi pemakan riba, karena dialah yang langsung memanfaatkannya dibandingkan dengan yang lain. Maksud orang yang memberi makan riba yaitu orang yang memberi riba, karena transaksi riba ini tidak akan terjadi tanpa adanya perantara darinya, sehingga ia masuk juga dalam kubangan dosa. Sedangkan penulis dan kedua saksi dalam transaksi riba mendapatkan dosa juga disebabkan karena mereka turut serta dalam membantu perbuatan terlarang. Hal ini berlaku jika dila-kukan dengan sengaja dan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan riba. Dalam riwayat hadits, disebutkan penggunaan kata 'syahid' [saksi] yang dilaknat dengan kata tunggal, hal ini dimaksudkan untuk penyebutan jenisnya.
Jika kamu mengatakan bahwa hadits,
«اللَّهُمَّ مَا لَعَنْت مِنْ لَعْنَةٍ فَاجْعَلْهَا رَحْمَةً»
"Ya Allah, tidaklah aku melaknat sesuatu, melainkan jadikanlah ia sebagai rahmat" atau pun hadits yang semisal dalam lafazh lain,
مَا لَعَنْت فَعَلَى مَنْ لَعَنْت
"Ya Allah, tidaklah aku melaknat sesuatu, maka sesuai dengan orang yang Engkau laknat'
menunjukkan bahwa laknat Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam tidak menunjukkan keharaman dan tidak bermaksud mendoakan atas orang yang dilaknat. Maka, saya katakan bahwa hal ini bila orang yang dilaknat bukanlah pelaku perbuatan haram yang sudah maklum, atau laknat tersebut terjadi saat marah terhadapnya.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram







Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar