Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saya seorang pemuda yang mempunyai kemampuan untuk berhaji namun mengakhirkan haji karena untuk menikah apakah hal ini berdosa ?
JawabApabila telah baligh dan mampu untuk berhaji serta umroh maka wajib atasnya menunaikan kewajiban ini hal ini sesuai dengan keumuman perintah dari dalil (al-qur'an dan assunnah).
Allah ta'ala berfirman, artinya
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam"
(QS. Al-imran : 97)
Akan tetapi yang belum menikah dan kebutuhan untuk menikah sangat besar, maka wajib baginya untuk menikah terlebih dahulu sebelum haji dalam hal ini.
Akan tetapi jika dia tidak mampu menafkahi isteri sekaligus menunaikan haji, maka ia mendahulukan menikah serta memohon ampun kepada Allah.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam
Wahai sekalian pemuda barangsiapa diantara kalian telah mampu maka menikahlah kerena hal itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karena hal itu perisau baginya
(HR. al-Bukhari, Nomor 5065)
Lihat
Fatawa Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz
Beliau semasa hidup adalah Rektor Universitas Islam Madinah Saudi
Fatawa Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz
Beliau semasa hidup adalah Rektor Universitas Islam Madinah Saudi
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar