Nasehat Muslim
وَعَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ تَسَمَّعَ حَدِيثَ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ
كَارِهُونَ، صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» يَعْنِي:
الرَّصَاصَ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ
1409. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
Anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa menguping pembicaraan satu kaum sementara mereka tidak suka
kepadanya maka akan dituangkan aanuk (timah) ke dalam dua telinganya pada hari
kiamat. Aanuk artinya timah." (HR. Al-Bukhari)
[Shahih: Al-Bukhari
(7042)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas
Radhiyallahu Anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Barangsiapa menguping pembicaraan satu kaum sementara mereka tidak
suka kepadanya maka akan dituangkan aanuk (menfathahkan dan
memanjangkan huruf hamzah dan mendhammahkan huruf nun) ke
dalam dua telinganya pada hari kiamat. Aanuk artinya timah." (Kalimat
Aanuk artinya timah, ia merupakan kalimat mudraj atau kalimat yang disisipkan di
dalam hadits untuk menafsirkan kata tersebut). HR.
Al-Bukhari. Demikian yang tercantum dalam naskah kitab Bulughul
Maram dengan kata tasamma' dengan huruf ta' dan mentasydidkan
huruf mim. Adapun Lafazh yang tercantum dalam riwayat Al-Bukhari adalah
manistama'a.
Tafsir Hadits
Hadits di atas menunjukkan haramnya menguping pembicaraan
seseorang yang tidak suka didengar percakapannya. Hal ini dapat diketahui dari
gerak-geriknya ketika berbicara atau diketahui langsung dari penyataannya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufraad dari Sa'id
Al-Maqbari, ia berkata, "Ketika aku berpapasan dengan Ibnu Umar Radhiyallaahu
Anhuma yang pada saat itu sedang berbicara dengan seorang laki-laki, aku datang
mendekati mereka berdua. Lantas ia menepuk dadaku seraya berkata, "Apabila kamu
melihat dua orang sedang berbicara, maka kamu jangan dekati mereka hingga kamu
meminta izin kepada keduanya."
Ibnu Abdil Barr Rahimahullah berkata, "Tidak boleh bagi
seseorang ikut nimbrung dengan dua orang yang sedang berbicara empat mata."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Tidak boleh ikut nimbrung
mendengar pembicaraan mereka walaupun ia duduk jauh dari mereka kecuali jika
mereka berdua mengizinkan. Sebab memulai pembicaraan dengan cara rahasia
menunjukkan bahwa mereka tidak suka kalau ada orang lain yang mendengar
pembicaraan mereka berdua. Terkadang sebagian orang memiliki pemahaman yang
tajam, dengan mendengar sedikit saja dari pembicaraan mereka, ia dapat memahami
isi pembicaraan mereka. Oleh karena itu, ia harus mengetahui apakah mereka ridha
ataukah tidak. Terkadang karena sungkan mereka terpaksa memberikan izin, padahal
sebenarnya mereka tidak suka kalau pembicaraan mereka terdengar oleh orang lain.
Termasuk dalam kategori menguping pembicaraan orang lain; seperti mencium-cium
bau, menyentuh kain dan mencari berita dari anak-anak kecil tentang apa yang
diucapkan dan yang dilakukan sebuah keluarga atau jiran tetangga. Adapun apabila
orang yang bertakwa membawa berita tentang sebuah kemungkaran, maka ia boleh
menyergapnya dan boleh juga nguping sebuah pembicaraan untuk mencegah perbuatan
mungkar tersebut.
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar