Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa pendapat syaikh tentang seorang lelaki yang melakukan jima' (bercampur) dengan Isterinya pada siang hari bulan ramadhan dan dia saat itu dalam keadaan safar (bepergian jauh)?
Tidak mengapa dia melakukan hal itu, karena seorang yang sedang melakukan safar boleh meninggalkan puasa sehingga diperbolehkan makan, minum, bersetubuh dengan isterinya, maka tidak mengapa hal ini dilakukan, dan tidak ada kafarah dalam hal ini, akan tetapi dia wajib berpuasa pada hari lain untuk mengganti puasanya pada bulan Ramadhan yang ditinggal.
Demikian juga isteri tidak mengapa berhubungan badan dengan suaminya pada saat dalam keadaan berbuka tatkala safar, namun bagi orang yang mukim tidak melakukan safar maka tidak boleh berhubungan badan karena wajib melaksanakan puasa ramadhan, karena jika melakukan hubungan badan suami isteri maka akan rusak ibadah puasanya sehingga hal itu harus dihindari.
Demikian juga isteri tidak mengapa berhubungan badan dengan suaminya pada saat dalam keadaan berbuka tatkala safar, namun bagi orang yang mukim tidak melakukan safar maka tidak boleh berhubungan badan karena wajib melaksanakan puasa ramadhan, karena jika melakukan hubungan badan suami isteri maka akan rusak ibadah puasanya sehingga hal itu harus dihindari.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin:
http://ar.islamway.net/fatwa/15819?ref=g-rel
Nasehat Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar