Nasehat Muslim
Abstrak
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) investor di
pasar modal syariah hanya 0,1% dari total investor di pasar modal domestik hal
ini bisa jadi ini karena masyarakat belum memandang positif pasar modal
syariah. Banyak masyarakat berpendapat konsep pasar modal syariah di Indonesia belum
murni sesuai Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan
kuantitatif. Penelitian ini meneliti tentang
sukuk al-ijarah yang diterapkan di Indonesia dengan sampel tujuh ulama di
Indonesia dari tujuh provinsi dengan menggunakan purposive sampling. Hasilnya
para ulama memandang Sukuk Al-ijarah yang diterapkan di Indonesia belum sesuai
syariah. Studi ini juga membandingkan fatwa DSN MUI dengan fatwa dari Organisasi
Konferensi Islam (OKI) dan hasilnya fatwa DSN MUI bertentangan dengan prinsip
syariah dan fatwa OKI.
Kata kunci:
Sukuk al-ijarah, Jual beli Inah, Jual
Beli Wafa
Suatu
gejala dalam kehidupan bisnis adalah perkembangan perusahaan yang bergerak pada
skala yang lebih besar dari skala kecil. Dalam hal ini perusahaan memerlukan tambahan
modal. Oleh karena itu perusahaan akan
mencari alternatif pilihan yang dapat diambil sebagai upaya untuk pemenuhan
modal yaitu melalui pasar modal. Investor di pasar modal adalah masyarakat
sehingga pandangan masyarakat terhadap pasar modal harus positif agar pasar
modal menjadi optimal.
Pasar modal syariah dikembangkan
dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di
indonesia yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip syariah. Diharapkan
masyarakat akan berinvestasi dengan prinsip syariah sehingga tidak
terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Namun pada kenyataannya banyak pihak yang
berpendapat pasar modal syariah belum secara murni menjalankan prinsip syariah.
Masih terdapat produk yang pada praktiknya belum sesuai syariah. Jika hal ini
dibiarkan maka akan masyarakat akan memandang buruk pasar modal syariah yang
akan merugikan pasar modal syariah itu sendiri. Pasar modal syariah yang
seharusnya mejadi kekuatan luar biasa bagi umat Islam Indonesia sampai saat ini
belum berfungsi optimal. Data dari Bursa Efek
Indonesai (BEI) hingga Juni 2015 di pasar modal syariah tercatat hanya 3.400 investor dari total 400.0000 investor pasar
modal domestik. Hal ini berarti investor
di pasar modal syariah hanya 0,1% dari total investor di pasar modal.
Literatur
Jual beli 'Inah adalah
transaksi jual beli dimana pemilik barang (penjual) mendapat uang tunai dan
kemudian dia mengembalikan dalam jumlah yang lebih besar dengan cara tidak
tunai dan barang kembali lagi kepada penjual. Hakikatnya ia tidaklah dianggap sebagai jual beli, melainkan
hanya sekedar pinjaman riba yang disamarkan dalam bentuk jual beli dan termasuk
bentuk hilah (tipu daya) orang-orang yang senang melakukan riba. Nabi
Muhammad shallallahu’alaihi wassalam bersabda apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah
dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor
sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian
suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada
agama kalian” (HR. Abu Daud, Ash-Shahihah No.11).
Adapun jual beli wafa
yaitu suatu akad jual beli dengan persyaratan apabila penjual mengembalikan
uang pembelian barang yang diterimanya dari pembeli maka pembeli harus
mengembalikan barang, dan selama uang belum dikembalikan pembeli berhak
memanfaatkan barang. Islam melarang jual beli wafa ini
karena ini hakikatnya bukan jual beli. OKI melalui divisi fikih Islam
internasional dalam muktamar ke VII di Jeddah, Arab Saudi pada tahun 1992, No.
66 (4/7) berbunyi, hakikat jual beli wafa' yaitu seseorang menjual harta
miliknya dengan syarat kapan penjual mengembalikan uang pembeli maka pembeli
harus mengembalikan barang yang dibelinya. OKI memutuskan hakikat jual beli wafa ini adalah
pinjam meminjam yang mendatangkan manfaat yang merupakan pengelabuan riba dan
jual beli ini tidak sah menurut mayoritas para ulama, serta dewan OKI memutuskan
bahwa akad ini tidak dibenarkan syariat.
Metodologi
Penelitian ini mengunakan metode kualitatif
dan kuantitatif. Penelitian kualitatif komparatif dengan membandingkan fatwa
MUI dengan fatwa OKI. Adapun metode kuantitatif yang dilakukan dengan metode
survey dengan purposive sampling pada tujuh ulama Indonesia dari tujuh
propinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa Barat, DKI
Jakarta dan Riau.
Diskusi
Indonesia
menerbitkan Sukuk dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai
Undang-Undang No.19 tahun 2008. DSN
telah mengeluarkan fatwa mengenai sukuk ini dengan skema Pemerintah menjual
aset yang akan dijadikan Obyek Ijarah kepada Perusahaan Penerbit SBSN atau
pihak lain melalui wakilnya yang ditunjuk dan pembeli berjanji untuk menjual
kembali aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan. Hakikat jual beli sebagaimana
fatwa DSN tersebut adalah jual beli wafa yang telah dilarang OKI melalui divisi
fikih Islam internasional No. 66 (4/7) yaitu seseorang menjual harta miliknya
dengan syarat kapan penjual mengembalikan uang pembeli maka pembeli harus
mengembalikan barang yang dibelinya sehingga jual beli wafa ini adalah pinjam
meminjam yang mendatangkan manfaat yang merupakan pengelabuan riba serta jual
beli ini tidak sah menurut mayoritas para ulama serta dewan OKI memutuskan
bahwa akad ini tidak dibenarkan syariat.
Penerbitan sukuk al-ijarah sebagaimana fatwa DSN tersebut
juga sebenarnya hanyalah jual beli Inah. Hakikat yang terjadi adalah hutang piutang dengan
mendatangkan keuntungan. Akad jual beli dan kemudian
sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas
karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh
tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai
jual sebenarnya yang berlaku di pasar. Praktik
semacam ini sejatinya jual beli ‘inah yang telah diharamkan OKI dalam International
Islamic Fiqh Academy. Dalam keputusannya OKI nomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk
mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan
harga jual pertama pada saat penerbitan.
Penelitian ini juga mengambil sampel terhadap tujuh ulama di Indonesia
dari 7 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa
Barat, DKI Jakarta dan Riau dengan menggunakan purposive sampling. Hasilnya
semua ulama (100% total responden) mengatakan bahwa Sukuk Al-ijarah yang difatwakan
DSN MUI Indonesia tidak sesuai syariah.
Referensi:
- Almanhaj
(2012). Praktik Riba Merajalela.
http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0/praktik-riba-merajalela/. Recorded
on 17/10/2015.
- Alatsariyyah
(2008). Jual Beli dengan Cara Inah. http://al-atsariyyah.com/jual-beli-dengan-cara-al-%E2%80%98inah.html.
Recorded on 17/10/2015.
- Merdeka. http://www.merdeka.com/uang/bei-enam-bulan-investor-pasar-modal-syariah-hanya-naik-40-persen.html
- Erwandi (2014).
Sukuk Ijarah. https://erwanditarmizi.files.wordpress.com/2014/01/sukuk-ijarah.pdf.
Recorded on 17/10/2015.
- Eprints
Walisongo. http://eprints.walisongo.ac.id/3671/3/102411108_Bab2.pdf
Sumber tulisan:
Abu Aisyah Elbadr
(Bachelor degree in Accounting from Gadjah Mada University Indonesia, Master in Accounting from Sebelas Maret University Indonesia, Seminar in Al-Azhar University Cairo Misr and Islamic Studies from Cairo University Egypt Middle East)
(Bachelor degree in Accounting from Gadjah Mada University Indonesia, Master in Accounting from Sebelas Maret University Indonesia, Seminar in Al-Azhar University Cairo Misr and Islamic Studies from Cairo University Egypt Middle East)
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar