Laman

Rabu, 20 November 2019

Tidak akan Masuk Surga Orang yang Suka Mengadu Domba

Hasil gambar untuk muslim.or.id shalat malam


Nasehat Muslim

وَعَنْ حُذَيْفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
1406. Dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (6056) dan Muslim (105)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba."
Qattaat artinya yaitu orang yang suka melakukan namimah atau adu domba. Ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan tipis antara qattaat dan nammaam. Nammam (tukang namimah) adalah orang yang bergabung dengan satu kaum yang sedang berbincang, lalu ia beberkan pembicaraan tersebut, padahal mereka tidak suka pembicaraan itu dibeberkan. Adapun qattaat adalah orang yang menguping pembicaraan satu kaum, sementara mereka tidak mengetahuinya kemudian ia beberkan pembicaraan tersebut kepada orang lain.
Tafsir Hadits
Makna namiimah yang sebenarnya adalah menceritakan ucapan seseorang kepada orang lain untuk merusak hubungan mereka.
Al-Ghazali berkata, "Definisi namiimah adalah membeberkan sesuatu yang dibenci jika dibeberkan, baik berita yang tidak disukai oleh yang mendapat berita maupun yang dibenci oleh orang yang punya sumber berita. Baik pembeberan tersebut berupa kode-kode, isyarat, tulisan ataupun dengan anggukan. Ghazali juga berkata, "Makna namiimah adalah membeberkan rahasia dan menyingkap sesuatu tentang seseorang yang tidak ia senangi. Jika ada yang melihat seseorang menyembunyikan harta pribadinya lantas rahasia itu diungkap kepada orang lain, maka hal ini termasuk namiimah.
Saya katakan, "Boleh jadi kasus yang di atas tidak termasuk dalam katagori namiimah, akan tetapi termasuk menyebarkan rahasia seseorang dan ini juga hukumnya haram.
Ada beberapa hadits yang berbicara tentang namiimah, seperti yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang marfu' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
«لَيْسَ مِنَّا ذُو حَسَدٍ وَلَا نَمِيمَةٍ وَلَا كِهَانَةٍ وَلَا أَنَا مِنْهُ، ثُمَّ تَلَا قَوْله تَعَالَى: {وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [الأحزاب: 58] »
"Tidak termasuk golongan kami orang yang memiliki perasaan dengki, pengadu domba, tukang tenung dan aku tidak termasuk kelompok orang seperti ini." Kemudian beliau membaca firman Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat...”
Diriwayatkan oleh Ahmad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
«خِيَارُ عِبَادِ اللَّهِ الَّذِينَ إذَا رُءُوا ذُكِرَ اللَّهُ، وَشَرُّ عِبَادِ اللَّهِ الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ الْبَاغُونَ لِلْبُرَآءِ الْعَيْبَ وَيَحْشُرُهُمْ اللَّهُ مَعَ الْكِلَابِ»
"Sebaik-baik hamba Allah adalah jika ia diperlihatkan sesuatu, ia akan ingat kepada Allah dan seburuk-buruk hamba Allah adalah orang yang suka mengadu domba dan berbuat aniaya terhadap orang yang tidak bersalah. Mereka ini akan dibangkitkan oleh Allah dengan wajah seperti wajah anjing.” 
Dan hadits-hadits lainnya.
Terkadang namimah berhukum wajib apabila ia mendengar seseorang berniat hendak mencelakakan orang lain, atau hendak bertindak zhalim dan dendam terhadap seseorang, maka wajib baginya untuk mengingatkan orang yang menjadi target perbuatan jahat tersebut agar ia waspada. Jika memungkinkan, ia boleh mengabarkannya tanpa menyebutkan orangnya. Akan tetapi, jika hal itu tidak mungkin, maka ia wajib menyebutkan namanya.
Hadits di atas menunjukkan besarnya dosa pelaku namiimah. Al-Hafizh Al-Mundziri berkata, "Umat Islam sepakat bahwa namiimah hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar di sisi Allah Ta'ala. Menurat Al-Ghazaali, namiimah tidak dianggap sebagai dosa besar kecuali jika dilakukan dengan niat merusak hubungan."

Subulussalam, Syarh Bulughul Maram







nasehat-muslim blogpsot co id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar