Nasehat Muslim
وَعَنْ حُذَيْفَةَ
- رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ -: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ» مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
1406. Dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang
suka mengadu domba." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (6056) dan Muslim
(105)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang
suka mengadu domba."
Qattaat artinya yaitu orang yang suka melakukan
namimah atau adu domba. Ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan tipis
antara qattaat dan nammaam. Nammam (tukang namimah)
adalah orang yang bergabung dengan satu kaum yang sedang berbincang, lalu ia
beberkan pembicaraan tersebut, padahal mereka tidak suka pembicaraan itu
dibeberkan. Adapun qattaat adalah orang yang menguping pembicaraan satu
kaum, sementara mereka tidak mengetahuinya kemudian ia beberkan pembicaraan
tersebut kepada orang lain.
Tafsir Hadits
Makna namiimah yang sebenarnya adalah menceritakan
ucapan seseorang kepada orang lain untuk merusak hubungan mereka.
Al-Ghazali berkata, "Definisi namiimah adalah
membeberkan sesuatu yang dibenci jika dibeberkan, baik berita yang tidak disukai
oleh yang mendapat berita maupun yang dibenci oleh orang yang punya sumber
berita. Baik pembeberan tersebut berupa kode-kode, isyarat, tulisan ataupun
dengan anggukan. Ghazali juga berkata, "Makna namiimah adalah membeberkan
rahasia dan menyingkap sesuatu tentang seseorang yang tidak ia senangi. Jika ada
yang melihat seseorang menyembunyikan harta pribadinya lantas rahasia itu
diungkap kepada orang lain, maka hal ini termasuk namiimah.
Saya katakan, "Boleh jadi kasus yang di atas tidak termasuk
dalam katagori namiimah, akan tetapi termasuk menyebarkan rahasia seseorang dan
ini juga hukumnya haram.
Ada beberapa hadits yang berbicara tentang namiimah, seperti
yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang marfu' Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
«لَيْسَ مِنَّا ذُو حَسَدٍ وَلَا نَمِيمَةٍ وَلَا
كِهَانَةٍ وَلَا أَنَا مِنْهُ، ثُمَّ تَلَا قَوْله تَعَالَى: {وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ
احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [الأحزاب: 58] »
"Tidak termasuk golongan kami orang yang memiliki perasaan
dengki, pengadu domba, tukang tenung dan aku tidak termasuk kelompok orang
seperti ini." Kemudian beliau membaca firman Allah Ta'ala, "Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang
mereka perbuat...”
Diriwayatkan oleh Ahmad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam pernah bersabda,
«خِيَارُ عِبَادِ اللَّهِ الَّذِينَ إذَا رُءُوا
ذُكِرَ اللَّهُ، وَشَرُّ عِبَادِ اللَّهِ الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ
الْبَاغُونَ لِلْبُرَآءِ الْعَيْبَ وَيَحْشُرُهُمْ اللَّهُ مَعَ
الْكِلَابِ»
"Sebaik-baik hamba Allah adalah jika ia diperlihatkan
sesuatu, ia akan ingat kepada Allah dan seburuk-buruk hamba Allah adalah orang
yang suka mengadu domba dan berbuat aniaya terhadap orang yang tidak bersalah.
Mereka ini akan dibangkitkan oleh Allah dengan wajah seperti wajah
anjing.”
Dan hadits-hadits lainnya.
Terkadang namimah berhukum wajib apabila ia mendengar
seseorang berniat hendak mencelakakan orang lain, atau hendak bertindak zhalim
dan dendam terhadap seseorang, maka wajib baginya untuk mengingatkan orang yang
menjadi target perbuatan jahat tersebut agar ia waspada. Jika memungkinkan, ia
boleh mengabarkannya tanpa menyebutkan orangnya. Akan tetapi, jika hal itu tidak
mungkin, maka ia wajib menyebutkan namanya.
Hadits di atas menunjukkan besarnya dosa pelaku
namiimah. Al-Hafizh Al-Mundziri berkata, "Umat Islam sepakat bahwa
namiimah hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar di sisi Allah Ta'ala.
Menurat Al-Ghazaali, namiimah tidak dianggap sebagai dosa besar kecuali
jika dilakukan dengan niat merusak hubungan."
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar