Laman

Kamis, 16 Agustus 2012

Bid'ah dalam Tarekat Tijaniyah?













Nasehat Muslim

Pertanyaan

 Seorang penanya berkata,  ditempat kami ada jama'ah yang menamakan diri tarekat tijaniyah, mereka biasa berkumpul pada hari jum'at dan hari senin, dan pada akhir acara mereka berkata-kata dengan suara keras Allah Allah, apa hukum hal ini ?

 
Jawab

Aqidah dalam tarekat tijaniyah merupakan aqidah bid'ah dan tarekat (jalan) yang munkar, didalamnya terdapat kemungkaran dan bid'ah yang banyak, serta adanya perbuatan haram yang wajib ditinggalkan.

Berdizikir dengan suara bersama tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam dan para shahabat, demikian pula bersama mengucap Allah Allah atau Dia Dia.

Adapun dzikir yang disyariatkan adalah mengucap laa ilaha illallah, subhanallah, alhamdulillah, Allahu akbar, lahawla wala quwata illa billah, astaghfirullah, allahummagh firly.

Adapun bersama-sama mengucap Allah Allah atau Dia Dia maka tidak ada dalilnya, dan ini bid'ah yang wajib ditinggalkan.

Wajib bagi tiap muslim untuk meninggalkan bid'ah, karena Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam bersabda, barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya maka hal itu tertolak, dan beliau shalallahu'alaihi wassalam bersabda, barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada perintah dari kami maka hal itu tertolak.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, hendaklah kalian menjauhi perkara (ibadah) yang baru dalam agama ini, karena tiap perkara (ibadah) yang baru dalam agama ini adalah sesat, dan tiap kesesatan tempatnya dineraka, dan pada khutbah jum'at Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, amma ba'du sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah (alqur'an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, dan seburuk-buruk urusan (ibadah) yang dibuat-buat,dan tiap bid'ah adalah sesat.

Wajib bagi tiap muslim untuk tidak melakukan bid'ah, baik bid'ah seperti yang dilakukan tarekat tijaniyah maupun yang lainnya, dan senantiasa menjalankan apa yang telah disyariatkan Allah yang melaui lisan nabi-Nya dan rasul-Nya Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, inilah yang wajib bagi muslim, Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan apa yang datang kepadamu dari rasul maka ambilah dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah" (QS. Alhasyr:7).

..

rangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).

Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz Arab Saudi :
http://binbaz.org.sa/mat/4858






Nasehat Muslim
www.
nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar