Seharusnya seorang pasien yang diberikan jawaban oleh dokter tentang permasalahan hukum agama yang tidak dikuasainya, wajib baginya bertanya kepada para ulama tentang masalah itu.
Hal ini karena dokter itu ahli dalam perkara kedokteran, dan ulama ahli dalam perkara hukum agama sehingga dalam segala hal kembalikanlah pada ahlinya masing-masing.
Maka jika seorang pasien diberikan suatu hukum terhadap masalah agama oleh seorang dokter hendaknya ia juga segera menanyakan kepada para ulama tentang kebenaran jawaban dokter itu, walau hanya melalui telepon, atau menghubungi mereka untuk menanyakan tentang permasalahan agama itu.
Dan dokter serta profesi yang lainnya tidak boleh memberikan jawaban terhadap perkara hukum agama yang mereka tidak menguasainya, kecuali perkara yang ia menguasai hal itu.
Dan dokter seharusnya bertanya kepada para ulama tentang permasalahn agama yang sulit dimanapun berada, baik saat dirumah sakit, atau diluar negeri, hendaknya menanyakan kepada para ulama tentang masalah hukum agama yang tidak dikuasainya.
Oleh karena itu bagi dokter yang tidak menguasai suatu permasalahan hukum agama maka tidak boleh ia memberi fatwa tentang hal itu, karena dia bukanlah orang yang ahli dalam ilmu agama.
: Syaikh bin baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/2184
Tidak ada komentar:
Posting Komentar