Laman

Jumat, 26 Oktober 2012

Beda Dokter & Ulama








 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apabila seorang dokter memberikan jawaban tentang permasalahan hukum agama yang ditanyakan oleh pasien yang dokter itu tidak mengetahui hukumnya, apakah pendapat dokter itu boleh diambil begitu saja atau wajib bertanya kepada para ulama yang berilmu agama ?
Jawab 
Seharusnya seorang pasien yang diberikan jawaban oleh dokter tentang permasalahan hukum agama  yang tidak dikuasainya, wajib baginya bertanya kepada para ulama tentang masalah itu.

Hal ini karena dokter itu ahli dalam perkara kedokteran, dan ulama ahli dalam perkara hukum agama sehingga dalam segala hal  kembalikanlah pada ahlinya masing-masing. 

 Maka jika seorang pasien diberikan suatu hukum terhadap masalah agama oleh seorang dokter hendaknya ia juga segera menanyakan kepada para ulama tentang kebenaran jawaban dokter itu, walau hanya melalui telepon, atau menghubungi mereka untuk menanyakan tentang permasalahan agama itu.

Dan dokter serta profesi yang lainnya tidak boleh memberikan jawaban terhadap perkara hukum agama yang mereka tidak menguasainya, kecuali perkara yang ia menguasai hal itu.

Dan dokter seharusnya bertanya kepada para ulama tentang permasalahn agama yang sulit dimanapun berada, baik saat dirumah sakit, atau diluar negeri, hendaknya menanyakan kepada para ulama tentang masalah hukum agama yang tidak dikuasainya.

Oleh karena itu bagi dokter yang tidak menguasai suatu permasalahan hukum agama maka tidak boleh ia memberi fatwa tentang hal itu, karena dia bukanlah orang yang ahli dalam ilmu agama.


Lihat Fatwa  : Syaikh bin baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/2184

 
  
    
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar