Nasehat Muslim
Pertanyaan
Bagaimana keadaan seorang mukmin yang banyak berbuat maksiat? apakah Allah akan mengampuniya atau akan disiksa? dan seperti apakah siksaannya?
Jawab
Alhamdulillah, mukmin yang meninggal diatas keimanan manakala dalam hidupnya banyak
berbuat kemaksiatan namun bukan merupakan kekafiran dan kesyirikan yang mengeluarkan dari Islam maka dalam hal ini ada dua keadaan
Pertama, orang mukmin yang bertaubat dari kemaksiatan yang dilakukannya, maka jika dia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Alah akan menerima taubatnya, dan akan mengembalikan keadaannya sebagaimana tidak pernah berbuat dosa, dan tidak akan diadzab diakhirat karena kemaksiatannya. bahkan akan dimuliakan dengan taubatnya yang
.benar dan akan diganti keburukannya dengan pahala karena taubatnya itu
Kedua, orang yang meninggal dan belum bertaubat dari kemaksiatannya, atau taubatnya kurang serta tidak memenuhi syarat taubat, atau taubatnya tidak diterima maka sesuai dengan ayat alqur'an, sunnah nabawiyah dan kesepakatan salaful ummah maka pelaku
:maksiat yang merupakan ahluttauhid berada dalam tiga keadaan, yaitu
Golongan pertama, Pelaku maksiat namun kebaikannya lebih banyak dari dosanya, maka kebaikannya akan menghapus dosanya sehingga akan masuk kedalam surga tidak kekal didalam neraka, sebagaimana hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar dari Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wassalam
Golongan Kedua, orang islam yang sama antara kebaikan dan keburukannya maka mereka adalah para ashabul a'raf yang mereka berhenti diantara surga dan neraka manakala Allah berkehendak maka mereka akan diizinkan masuk kedalam surga, hal ini sebagaimana firman Allah ta'ala dalam surat al-'araf 46-49
Golongan ketiga, orang islam yang melakukan berbagai dosa besar, maksiat dan keburukan maka golongan ini berhak masuk kedalam neraka
sesuai dengan kadar dosa mereka serta tidak kekal didalamnya
Golongan ketiga, orang islam yang melakukan berbagai dosa besar, maksiat dan keburukan maka golongan ini berhak masuk kedalam neraka
sesuai dengan kadar dosa mereka serta tidak kekal didalamnya
Lihat Fatwa
Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajid:
Nasehat Muslim
http://www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar