Laman

Minggu, 14 Agustus 2016

Tiap Jual Beli yang Bersih Merupakan Pekerjaan yang Paling Baik


 


Nasehat Muslim

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُئِلَ: أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ» رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
724. Dari Rifa'ah bin Rafi' Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya, "Pekerjaan apakah yang paling baik?" Beliau bersabda "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih." (HR. Al-Bazzar, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
[Shahih: Shahih Al-Jami' (1033, 1126)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi
Rifa'ah bin Rafi' Radiyallahu Anhu adalah seorang sahabat yang bearasal dari Zuraq dan dia termasuk kaum Anshar yang ikut serta dalam perang Badar. Bapaknya bernama Rafi' salah seorang dari dua belas utusan yang datang ke Madinah dengan surat Yusuf. Rifa'ah mengikuti semua peperangan dan turut serta bersama Ali Radiyallahu Anhu dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Wafat pada tahun pertama pemerintahan Mu'awiyah.

Penjelasan Kalimat
"Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya, "pekerjaan apakah yang paling baik?" Beliau menjawab, "Pekerjaan seseorang lelaki dengan tangannya, (termasuk juga di Dalamnya perempuan) dan setiap jual beli yang bersih." (yakni bebas dari sumpah palsu untuk melariskan dagangan dan bebas dari kecurangan dalam bertransaksi).
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan dishahihkan oleh Al-Hakim, penulis juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab At-Talkhish dari Rafi' bin Khudaij dan hadits serupa dalam kitab Al-Misykah dan disandarkan kepada Ahmad. Dan dikeluarkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami' dari Rafi' juga. Dia menyebutkannya dalam musnadnya. Ada yang mengatakan, mungkin yang dimaksud adalah Rifa'ah bin Rafi' bin Khudaij. Ath-Thabrani juga meriwayatkan dari Ubadah bin Rafi' bin Khudaij dari bapaknya dari kakeknya. Ubadah adalah anak Rifa'ah bin Rafi' bin Khudaij. Sehingga ada kata yang luput dari penulis yaitu kata "dari bapaknya".

Tafsir Hadits
Hadits di atas merupakan dalil terhadap suatu pengakuan terhadap tabiat manusia yang secara naluri butuh mencari penghidupan. Sedangkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanyakan tentang yang paling baik dari hal itu. Yakni yang paling halal dan paling berkah. Rasulullah menjawab dengan mendahulukan pekerjaan dengan tangan sendiri daripada jual beli, berarti menunjukkan bahwa hal tersebut lebih baik. Demikian juga hadits Al-Bukhari berikut ini mengisyaratkan hal yang sama. Juga menunjukkan lebih baiknya beberapa jenis perdagangan yang digambarkan (dalam hadits tersebut).

Ulama berbeda pendapat mengenai mata pencaharian yang paling baik. Al-Mawardi mengatakan, bahwa pokok pencaharian adalah; pertanian, perdagangan, dan industri. Dia berkata, "Yang lebih mirip dengan madzhab Asy-Syafi'i adalah bahwa mata pencaharian yang terbaik adalah perdagangan." Dia berkata, "Yang rajih (paling kuat) menurut saya adalah pertanian karena ia lebih dekat pada rasa tawakal. Kemudian dia berargumentasi dengan hadits Al-Miqdam yang dikeluarkan Al-Bukhari secara marfu'

«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُد كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»
"Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan lebih baik dari makanan yang diperoleh dari hasil kerja tangannya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud dahulu makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” [shahih, Al-Bukhari (2072)]

An-Nawawi berkata, "Yang benar penghasilan yang paling baik adalah penghasilan yang didapat dari hasil kerja tangan sendiri. Dan pertanian merupakan penghasilan terbaik karena di samping sebagai pekerjaan tangan sendiri, ia juga mendatangkan manfaat untuk banyak kalangan, untuk manusia, hewan khususnya burung. Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, "Dan yang lebih baik lagi dari itu adalah harta yang didapat dari harta orang kafir melalui Jihad. Dia adalah penghasilan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dia adalah penghasilan yang paling mulia karena di dalamnya terdapat unsur penegakan kalimat Allah semata. Ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga masuk dalam pengertian pekerjaan dengan tangan sendiri.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Syarat Jual Beli





Nasehat Muslim

Definisi syarat dalam konsepsi pemahaman fuqaha (para ahli fikih) adalah sesuatu yang ketidakadaannya mengharuskan ketidakadaan suatu hukum ataupun suatu sebab, (contoh: wudhu adalah syarat sah shalat, maka ketidakadaan wudhu mengharuskan ketidaksahannya shalat -ed.), baik dengan menyertakan lafazh syarat ataupun tidak. Sedangkan dalam konsepsi pemahaman para ahli Nahwu lafazh syarat mempunyai makna yang berbeda. Mereka (fuqaha) mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:

1. Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli. Dia harus seorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
2. Syarat yang berhubungan dengan alat jual beli yang dalam hal ini berupa lafazh yang menunjukkan kata lampau.
3. Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserahterimakan.
4. Syarat harus saling rela.
5. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.


Adapun perkataan penulis "Dan Hal-Hal yang Dilarang di Dalamnya," maksud di dalam jual beli. Akan dipaparkan hadits-hadits mengenai sesuatu yang dilarang diperjualbelikan.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Sabtu, 13 Agustus 2016

Prinsip Jual Beli yaitu Saling Rela



Nasehat Muslim

Ketahuilah bahwa hikmah disyariatkannya jual beli adalah sebagaimana disebutkan oleh penulis dalam kitab Fath Al-Bari, bahwa acapkali kebutuhan manusia bergantung pada apa yang ada di tangan orang lain, sedangkan orang itu terkadang tidak rela memberikannya. Pada pensyariatan jual beli terdapat media untuk memiliki apa yang diinginkan tanpa harus bersusah payah. Penulis menyebutkan bab ini dalam bentuk jamak (Kitab Al-Buyu') untuk menunjukkan bahwa jual beli itu ada bermacam-macam jenisnya. Ia berjumlah delapan jenis. Lafazh jual dan beli (Bai’ wa Syiraa'), masing-masing dari kedua kata itu dipakai untuk makna yang sama. Keduanya merupakan Alfaazh Musytarakah (lafazh yang saling berkaitan). Hakikat penjualan dalam tinjauan etimologi (bahasa) berarti sebuah proses memindahkan hak memiliki suatu harta dengan harta lainnya. Sedangkan syariat Islam menambahkan persyaratan saling rela (taraadhi). Ada yang mengatakan ia adalah proses serah terima dua jenis harta di luar sedekah, sehingga keluar dari definisi ini proses saling memberi (dengan sukarela). Dan ada juga yang mengatakan ia adalah proses tukar menukar suatu harta dengan yang lain bukan dalam rangka sedekah, sehingga termasuk di dalam definisi ini proses saling memberi (dengan sukarela). Dalil disyaratkannya serah terima (dalam proses jual beli), adalah firman Allah Ta'ala: "Jual beli atas saling rela" (QS. An-Nisaa': 29). Ibnu Hibban dan Ibnu Majah mengeluarkan hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
«إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»
"Sesungguhnya jual beli itu atas prinsip saling rela."

Dan dikarenakan perasaan rela merupakan perkara tersembunyi yang tidak kasat mata, maka ia wajib dikaitkan dengan suatu media konkrit yang dapat mewakilinya dan dalam hal ini adalah Shighah (ijab kabul). Dan shigah ini harus berupa ungkapan yang pasti agar dapat diketahui bahwa yang mengungkapkan benar-benar rela.

Dikecualikan dari persyaratan ini barang-barang yang tidak terlalu berharga, hal itu dikarenakan sudah menjadi tradisi umat Islam untuk melakukan proses jual beli pada barang-barang itu dengan tanpa shigah (ijab kabul). Ini menurut Jumhur Ulama. Sedangkan Asy-Syafi'iyah (pengikut madzhab Imam Asy-Syafi'i) berpendapat hal itu tetap harus menggunakan shigah (ungkapan ijab kabul) sama seperti yang lainnya. Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama Asy-Syafi'iyah yang Mutaakhir, berpendapat tidak disyaratkan akad dalam barang-barang yang tidak terlalu berharga. Di antara barang yang tidak terlalu berharga adalah barang yang nilainya kurang dari seperempat Mitsqal. Ada yang mengatakan ia adalah sayuran, kurma dan roti dalam jumlah kecil. Ada juga yang mengatakan ia adalah barang yang nilainya kurang dari nishab (batas minimun dihukumnya orang yang melakukan) pencurian. Yang paling serupa adalah mengikuti kebiasaan. Dan faktanya memang tidak ada dalil yang mempersyaratkan ijab qabul (serah terima). Justru hakikat jual beli adalah tukar menukar yang terjadi atas dasar saling rela, sebagaimana dinyatakan oleh ayat dan hadits.

Memang perasaan rela adalah perkara yang tersembunyi yang bisa diketahui berdasarkan faktor-faktor yang menyertainya, di antaranya ijab qabul. Tetapi tidak hanya sebatas itu saja. Bahkan proses jual beli itu pun sah terjadi dengan senangnya jiwa terhadap barang dan rela menukarnya dengan harga yang sesuai, walau dengan lafazh apapun. Begitulah orang-orang melakukan transaksi, baik zaman dahulu maupun sekarang. Kecuali orang yang mengetahui madzhab dan takut melanggar keputusan hakim dalam masalah jual beli, maka dia akan berpendapat perlu adanya ijab qabul.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Jumat, 12 Agustus 2016

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Melaknat Pemakan Riba, Pemberi Makan Riba, Penulisnya, dan Dua Orang Saksinya




Nasehat Muslim

عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ 
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ - وَلِلْبُخَارِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي جُحَيْفَةَ

771. Dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Lalu beliau bersabda, "Mereka itu sama." (HR. Riwayat Muslim. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dari Abu Juhaifah)
[shahih, Muslim (1598); Al-Bukhari (2086)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir hadits
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan kepada para pelaku riba -sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-agar dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan adanya dosa bagi para pelaku riba dan dalil haramnya melakukan transaksi riba. Terlebih bagi pemakan riba, karena dialah yang langsung memanfaatkannya dibandingkan dengan yang lain. Maksud orang yang memberi makan riba yaitu orang yang memberi riba, karena transaksi riba ini tidak akan terjadi tanpa adanya perantara darinya, sehingga ia masuk juga dalam kubangan dosa. Sedangkan penulis dan kedua saksi dalam transaksi riba mendapatkan dosa juga disebabkan karena mereka turut serta dalam membantu perbuatan terlarang. Hal ini berlaku jika dila-kukan dengan sengaja dan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan riba. Dalam riwayat hadits, disebutkan penggunaan kata 'syahid' [saksi] yang dilaknat dengan kata tunggal, hal ini dimaksudkan untuk penyebutan jenisnya.
Jika kamu mengatakan bahwa hadits,
«اللَّهُمَّ مَا لَعَنْت مِنْ لَعْنَةٍ فَاجْعَلْهَا رَحْمَةً»
"Ya Allah, tidaklah aku melaknat sesuatu, melainkan jadikanlah ia sebagai rahmat" atau pun hadits yang semisal dalam lafazh lain,
مَا لَعَنْت فَعَلَى مَنْ لَعَنْت
"Ya Allah, tidaklah aku melaknat sesuatu, maka sesuai dengan orang yang Engkau laknat'
menunjukkan bahwa laknat Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam tidak menunjukkan keharaman dan tidak bermaksud mendoakan atas orang yang dilaknat. Maka, saya katakan bahwa hal ini bila orang yang dilaknat bukanlah pelaku perbuatan haram yang sudah maklum, atau laknat tersebut terjadi saat marah terhadapnya.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram







Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Kamis, 11 Agustus 2016

Pentingnya Menulis Wasiat




Nasehat Muslim

عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
893. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang miliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, lalu ia menginap dua malam, kecuali wasiat itu telah tertulis di sisinya." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (2738), Muslim (1627)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits
Asy-Syafi'i Rahimahullah berkata, "Hendaknya seorang muslim selalu waspada, apabila ia memiliki sesuatu yang dapat diwasiatkan, maka sepatutnya untuk segera menulis wasiatnya, karena dia tidak tahu kapan ajal akan menjemputnya, bila hal itu tidak dilakukan, maka dia tidak bisa menyampaikan keinginannya."

Ada yang berpendapat, kata 'Al-Haqq' secara bahasa bermakna sesuatu yang tetap, sedangkan menurut syari'at adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan syari'at Islam, dan hukum Islam itu bisa wajib, sunnah, atau mubah.

Sabda Nabi, "sesuatu yang ia wasiatkan" menunjukkan bahwa wasiat hukumnya tidak wajib, tetapi hanyalah sesuai dengan keinginan pemberi wasiat. Para ulama bersepakat agar kaum muslimin menuliskan wasiat, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah anjuran itu hukumnya menjadi wajib atau tidak?

Jumhur ulama berpendapat bahwa menulis wasiat hukumnya sunnah, sedangkah Dawud dan Ahli Zhahir berpendapat bahwa menulis wasiat itu hukumnya wajib. Diriwayatkan dari Asy-Syafi'i dalam Al-Qadim (pendapat-pendapat terdahulu) dan Ibnu Abdil Bar mengatakan, sudah menjadi ijma' ulama bahwa menulis wasiat hukumnya tidak wajib berdasarkan pada pemahaman makna hadits; sebab jika dia tidak berwasiat tentu hartanya dibagikan kepada semua ahli warisnya berdasarkan ijma ulama. Kalau sekiranya wasiat hukumnya wajib, tentu akan dikeluarkan dari sebagian hartanya sebagai ganti dari wasiat.
Pendapat yang paling tepat untuk menggabungkan antara dua pendapat yang berbeda di atas adalah, wasiat itu hukumnya wajib seperti pendapat Al-Hadawiyah dan Abu Tsaur kalau seorang tersebut mempunyai tanggungan yang ditetapkan berdasarkan syari'at bila tidak diwasiatkan khawatir akan menghilangkan hak-hak lainnya seperti menyimpan barang titipan, mempunyai hutang, baik kepada sesama maupun kepada Allah, artinya diwajibkan bila ada hak-hak lainnya yang ada padanya dan ia tidak bisa menunaikan semua itu, kecuali hanya dengan menuliskan wasiat. Bila hal-hal yang tersebut di atas tidak ada; maka wasiat itu tidak wajib hukumnya.

Sabda Nabi, "dua malam" hanyalah sebagai perkiraan saja bukan untuk menentukan batasan waktu, sebab ada riwayat yang menyatakan "tiga malam." Ath-Thabari berkata, "Penentuan tiga dan dua malam sebagai bentuk toleransi batas minimal bagi yang ingin menuliskan wasiat maksudnya jartgan menunda-nunda menulis wasiat, dan hendaknya batasan minimal itu tidak dilampaui,"

Diriwayatkan Muslim dari hadits Ibnu Umar, perawinya sendiri berkata, "Saya tidak pernah tidur di waktu malam kecuali wasiatku sudah tertulis." [shahih, Muslim (1627)]
Sedangkan apa yang diriwayatkan Ibnu Mundzir dengan sanad shahih dari Nafi', bahwasanya Ibnu Umar ditanya ketika sedang sakit yang membawanya kepada kematian, "Apakah kamu tidak berwasiat? Maka Umar menjawab, "Apa yang berkenaan dengan hartaku, Allah Maha Mengetahui apa yang telah aku perbuat." Hadits ini menunjukkan bahwa Umar tidak menulis surat wasiat menjelang kematian. Maka untuk menggabungkan antara hadits yang pertama dengan yang kedua ini, bahwa Umar selalu menulis wasiat, memeriksa dan melaksanakan apa yang ditulis dalam wasiatnya sehingga ketika sedang sakit, Umar tidak mempunyai wasiat yang harus ditulis. Maka dalam perkataannya, "Apa yang berkenaan dengan hartaku, Allah Maha Mengetahui apa yang telah aku perbuat", menjadi bukti atas penggabungan pemahaman kedua hadits yang berbeda tersebut.

Sabda Nabi, "wasiat itu telah tertuiis di sisinya" adalah dalil yang membolehkan menulis wasiat walaupun tidak persaksikan dengan yang lainnya. Sebagian para pemuka madzhab Asy-Syafi'i berpendapat, "Hal itu hanya khusus pada masalah wasiat saja, yang membolehkan untuk menuliskan wasiat tanpa harus dipersaksikan berdasarkan ketetapan hadits; karena ketika syari'at menyuruh berwasiat, menuliskan kewajiban dan hal-hal yang harus ditunaikan yang tidak pernah terhapus, tetapi selalu diperbaharui setiap waktu, maka untuk menghadirkan saksi pada setiap penulisan wasiat sebagai syarat menunaikan kewajiban, sangat sulit bahkan tidak bisa diwujudkan dalam setiap waktu; karena ajal bisa datang kapan saja, maka syari'at tidak mewajibkan penulisan wasiat dengan menghadirkan saksi; karena tidak ada faedahnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hadits terdahulu, dan itu menjadi dalil diterimanya penulisan wasiat yang tidak menghadirkan saksi." Sedangkan jumhur ulama berpendapat, "Yang dimaksud dengan tertulis adalah terpenuhi syarat-syaratnya, yakni saksi." Mereka berdalil pada firman Allah Ta'ala,
{شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ}
"Apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendalkah (wasiat) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu." (QS. Al-Maidah: 106) bahwa ayat ini menunjukkan keharusan menghadirkan saksi dalam berwasiat.
Pendapat tersebut dibantah, bahwa tidak selamanya penyebutan saksi dalam suatu ayat menunjukkan ketidaksahan wasiat kecuali harus dengan saksi. Dan yang paling tepat menjadi standar dalam penulisan wasiat, bahwa wasiat itu benar-benar ditulis sendiri oleh pemberi wasiat, bila memang terbukti benar maka dilaksanakan, seperti tulisan seorang hakim, sebagaimana yang dilakukan manusia pada masa lalu maupun sekarang. Bukankah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjadikan pengiriman suratnya kepada para raja untuk mengajak mereka menyembah kepada Allah sebagai bukti (hujjah) bahwa beliau sudah menunaikan tugas risalah yang diembannya? Begitu juga halnya dengan tradisi umat manusia yang saling berkirim surat kepada yang lainnya, menulis tentang hal-hal penting yang berkenaan dengan urusan agama maupun dunia, lalu mereka mengamalkannya. Semua amal itu dilaksanakan tanpa dengan adanya saksi.

Hadits ini merupakan dalil untuk berwasiat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak (baik yang berhubungan dengan Allah maupun sesama) sesuai dengan sabda Nabi, "yang miliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan." Sedangkan keharusan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dan hal-hal lain yang berlaku pada adat dan tradisi manusia; tidak ada hadits marfu' yang menyatakan hal seperti itu, melainkan Abdurrazaq meriwayatkan hadits dari Anas secara mauquf, ia berkata, "Biasanya para sahabat mengawali wasiatnya dengan tulisan, "Bismillahirrahmanirrahim." Inilah yang diwasiatkan oleh Fulan bin Fulan bahwa dia bersaksi tiada Rabb yang berhak disembah melainkan Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bahwa hari kiamat pasti datang dan tidak ada keraguan atas hal itu, Allah akan membangkitkan semua yang dikubur, lalu dia mewasiatkan kepada semua keluarganya untuk selalu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki hubungar. kekerabatan di antara mereka, menaati semua yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya jika mereka benar-benar beriman, dan juga mewasiatkan seperti yang diwasiatkan Nabi Ibrahim dan Ya'qub kepada anak-anaknya, sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta'ala,
{إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ}
"Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam." (QS. Al-Baqarah: 132)

Para ulama berbeda pendapat apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiat atau tidak; karena adanya perbedaan riwayat tentang hal itu. Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abi Aufa diterangkan bahwa Nabi tidak berwasiat. Mereka beralasan, karena Nabi tidak meninggalkan harta. Tanah yang dimiliki diinfakkan di jalan Allah, sedangkan senjata dan keledai diwariskan sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi. Dalam kitab Al-Maghazi karya Ibnu Ishaq diterangkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak berwasiat ketika akan meninggal dunia, kecuali dengan tiga hal:
1)                  Masing-masing daerah Ad-Darin, Ar-Rahhawin dan Al-Asy'arin mendapatkan 100 wasaq dari daerah Khaibar.
2)                  Tidak ada agama di jazirah Arab, kecuali Islam.
3)                  Melanjutkan ekspedisi pasukan yang dipimpin Usamah.
Muslim meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiat dengan tiga hal, "Lanjutkan pengiriman pasukan sebagaimana yang telah direncanakan." [shahih, Muslim (1637)]

Dalam riwayat Ibnu Abi Aufa, diterangkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiat untuk berpegang teguh dengan kitab Allah. Dalam hadits Anas yang diriwayatkan An-Nasa'i, Ahmad dan Ibnu Sa'ad, bahwa wasiat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelang wafatnya, "Untuk selalu mendirikan shalat dan berbuat baik terhadap para budak.” [Ahmad (3/117)]

Wasiat ini ditetapkan oleh orang-orang Anshar dan keluarganya, namun bukan pada saat sakit menjelang kematiannya, sebagaimana diterangkan dalam riwayat lainnya.
Saya katakan: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin menulis wasiat untuk umatnya ketika sakit menjelang wafatnya, namun tidak bisa dilakukan sebagaimana yang diriwayatkan Al-Bukhari.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram






Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Hukum Wadiah (Titipan)




Nasehat Muslim

Wadi'ah adalah benda yang dititipkan seseorang atau wakilnya kepada orang lainnya agar dijaga, hukumnya sunnah bagi yang percaya bahwa dirinya bisa menjaga amanah tersebut. Sebagaimana tersebut firman Allah Ta'ala dan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى}
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. (QS. Al- Maidah: 2)

«، وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ»
"Allah akan selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong saudara muslim lainnya." (HR. Muslim) [shahih, Muslim (2699)]
Dan terkadang hukum wadi'ah ini bisa berubah menjadi wajib jika tidak ada yang bisa menjaganya, dan ia takut barangnya rusak jika tidak diterima barang titipannya.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram







Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Jumat, 05 Agustus 2016

Melupakan Alqur'an Merupakan Musibah Besar




Nasehat Muslim

"وإن نسيان القرآن من أعظم المصائب".
ابن كثير

Sesungguhnya melupakan alqur'an termasuk musibah yang besar
Ibnu Katsir

Lihat Twitter
Prof Dr Khalid Almushlih:






Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com