Laman

Selasa, 30 Agustus 2016

Prof Dr Khalid Almushlih: Taubat akan Menghapus Dosa




Nasehat Muslim

التوبة الصادقة تمحو الخطيئة وتعين على الاستقامة والصلاح والفضيلة

Taubat yang jujur akan menghapuskan dosa dan membantu dalam istiqomah, perbaikan dan menggapai kemuliaan

Prof Dr Khalid Almushlih
Lihat Twitter: 






Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Jumat, 26 Agustus 2016

Mohonlah Ampun pada Allah

Hasil gambar untuk malang












Nasehat Muslim

الاستغفار من أفضل الأعمال في الأسحار فاستغفروا ربكم إنه كان غفارا

Memohon ampun pada Allah merupakan amal yang mulia di waktu sahur maka mohon ampunlah pada Allah karena sesungguhnya Dia Maha pengampun

Prof Dr Khalid Almushlih
Lihat Twitter: 






Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Selasa, 16 Agustus 2016

Haram Jual Beli Minuman Keras, Bangkai, Babi dan Patung

















Nasehat Muslim


وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ «إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْت شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهَا تُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَتُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا 
جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

725. Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu Anhu bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di saat hari penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?" Beliau menjawab, "Tidak, ia haram", Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka (jual beli) lemak bangkai tetapi mereka memprosesnya (mencairkannya) kemudian menjualnya dan memakan hasilnya." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (2236) dan Muslim (1581)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu Anhu bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di saat hari penaklukan kota Makkah: (peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan tahun ke-8 Hijriah) Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai" (yakni binatang yang mati tapi bukan karena disembelih dengan cara yang sesuai syariat) babi dan patung" (Al-Jauhari berkata: ia adalah berhala. Sedangkan yang lainnya mengatakan, "Berhala adalah sesuatu yang berbentuk tiga dimensi sedangkan patung hanya sekadar berwujud dan berbentuk.") Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?" Beliau menjawab, "Tidak, ia haram", Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka (jual beli) lemak bangkai tetapi mereka memprosesnya (mencairkannya) kemudian menjualnya dan memakan hasilnya." (Muttafaq Alaihi)

Tafsir Hadits
Dalam hadits ini terdapat dalil pengharaman jual beli barang-barang yang disebutkan di atas. Ada yang berpendapat bahwa illat (sebab) diharamkannya tiga hal tersebut adalah Najis, akan tetapi dalil-dalil yang menunjukkan najisnya minuman keras tidak spesifik, begitu pula dalil yang menunjukkan najisnya bangkai dan babi. Barang siapa yang berpendapat illat pengharamannya adalah najis, berarti telah menyamakan hukum haram pada jual beli seluruh bentuk najis. Padahal, jamaah ulama berpendapat boleh menjual sampah yang najis. Namun ada juga yang berpendapat bahwa hal itu boleh bagi pembeli, tetapi tidak bagi penjual, karena si pembeli butuh. Illat ini sangat lemah. Ini semua untuk mereka yang menganggap illatnya adalah najis. Yang nampak adalah bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa najis itulah illat diharamkannya hal-hal tersebut. Justru illatnya adalah pengharaman itu sendiri. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Diharamkan atas mereka lemak", beliau menjadikan sebab haramnya barang-barang tersebut adalah lafazh pengharaman itu sendiri tanpa menyebutkan suatu illat apapun selainnya. Demikianlah dan tidak termasuk dalam kategori bangkai, rambut dan bulu karena asalnya memang tidak hidup sehingga tidak layak disebut sebagai bangkai. Ada yang mengatakan bahwa bulu adalah najis namun dapat dibersihkan dengan dicuci. Madzhab jumhur ulama membolehkan untuk memperjualbelikannya.

Di antara jumhur ada yang mengecualikan bulu dari bangkai yang memang najis dzatnya (tidak boleh diperjual belikan). Adapun Illat pengharaman jual beli patung, ada yang mengatakan karena tidak ada manfaatnya. Ada yang mengatakan bahwa dikarenakan apabila ia dipotong-potong bisa bermanfaat, maka memperjualbelikannya pun boleh. Yang lebih tepat adalah bahwa tidak boleh memperjualbelikannya dalam keadaan masih berbentuk patung karena dilarang. Dan boleh memperjualbelikan potongannya karena sudah bukan lagi patung dan sama sekali tidak ada larangan memper­jualbelikan potongan patung.

Saat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengungkapkan perihal haramnya jual beli bangkai, pendengar beranggapan ada sebagian yang dikecualikan dari hal yang disebutkan secara umum. Maka dari itu dia bertanya, "Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai", lalu dia menyebutkan tiga manfaat dari lemak itu. Seakan dia bermaksud mengatakan, "Beritahu saya mengenai lemak, apakah dikecualikan dari pengharaman atau tidak karena ia bermanfaat?" Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab bahwa hal tersebut juga haram dan beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak keluar dari hukum tersebut. Kata ganti "Ia" pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam "Tidak, ia haram", kembali kepada jual beli, yakni jual beli lemak bangkai (haram hukumnya). Itulah yang tampak. Karena pembicaraan mengarah kepada hal tersebut. Dan juga karena Imam Ahmad mengeluarkan hadits yang di dalamnya disebutkan, "Bagaimana pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai?" (Hadits)

Dan bisa juga kata ganti itu kembali kepada pemanfaatan yang diisyaratkan dalam ucapannya, "Karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu" sampai akhir hadits. (Maksudnya jika kata ganti itu kembali kepada pemanfaatannya, maka berarti memanfaatkan hal itu haram hukumnya -ed.) Sebagian besar ulama berpendapat demikian, mereka berkata, "Bangkai tidak boleh dimanfaatkan kecuali kulitnya bila telah disamak." Ini berdasarkan dalil yang telah disebutkan sebelumnya pada permulaan kitab ini. Ini termasuk pengecualian dari hal yang umum. Ini adalah apabila kata ganti itu kembali kepada pemanfaatan­nya. Sedang orang yang mengatakan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada jual beli berdalih dengan ijma' (Konsensus/kesepakatan ulama) tentang bolehnya memberikan makan anjing dengan bangkai walaupun anjing berburu, untuk orang yang memanfaatkannya. Kamu telah mengetahui bahwa yang paling dekat dan mudah diterima adalah bahwa kata ganti itu kembali kepada jual beli. Dengan ini berarti boleh memanfaatkan najis secara mutlak, sedangkan memperjualbelikannya adalah haram. Lebih menguatkan lagi sabda beliau tatkala mencela perilaku orang Yahudi, "Mereka memprosesnya (mencairkannya) kemudian menjualnya dan memakan hasilnya." Ini sangat jelas mengarah pada larangan jual beli yang berdampak pada memakan hasil penjualannya. Dan apabila telah jelas bahwa yang diharamkan adalah memperjualbelikannya, maka memanfaatkan lemak dari bangkai dan minyak yang bernajis untuk semua keperluan hukumnya adalah boleh. Kecuali digunakan untuk makanan manusia dan meminyaki badan, keduanya diharamkan karena ada dalil yang mengharamkan memakan bangkai dan memakai minyak yang bernajis untuk badan. Dan boleh memberi makan anjing dengan lemak dari bangkai, memberi makan lebah dengan madu yang bernajis dan juga untuk hewan ternak. Hukum boleh melakukan itu semua adalah merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan dinukil oleh Al-Qadhi Iyadh dari Imam Malik beserta mayoritas pengikutnya dan Abu Hanifah beserta pengikutnya, juga Al-Laits.
Perihal bolehnya memanfaatkan najis diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawi bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak samin, beliau menjawab,
إنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَاسْتَصْبِحُوا بِهِ وَانْتَفِعُوا بِهِ
"Bila minyak itu beku, maka buanglah (tikus itu) dan buang minyak di sekeliling tikus itu, tapi bila ia cair maka gunakanlah untuk menyalakan lampu dan manfaatkanlah." [Musykil Al-Atsar (5354)]

Ath-Thahawi mengatakan bahwa para perawinya adalah tsiqat (terpercaya). Dan hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa orang sahabat seperti Ali Radiyallahu Anhu, Ibnu Umar dan Abu Musa serta beberapa orang Tabi'in seperti Al-Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah. Ini jelas-jelas merupakan dalil yang kuat. Adapun membedakan penggunaan antara satu dengan yang lainnya tidak ada dalilnya, hanya pendapat semata. Adapun barang yang terkena najis, jika bisa dibersihkan maka tidak ada bantahan atas bolehnya diperjualbelikan. Jika tidak mungkin dibersihkan, maka haram memperjualbelikannya. Itulah yang dikatakan oleh Al-Hadawiyah dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa apabila sesuatu haram diperjualbelikan maka hasil jual belinya juga diharamkan. Dan setiap tipu muslihat yang bertujuan menghalalkan sesuatu yang haram merupakan kebatilan.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Minggu, 14 Agustus 2016

Tiap Jual Beli yang Bersih Merupakan Pekerjaan yang Paling Baik


 


Nasehat Muslim

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُئِلَ: أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ» رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
724. Dari Rifa'ah bin Rafi' Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya, "Pekerjaan apakah yang paling baik?" Beliau bersabda "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih." (HR. Al-Bazzar, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
[Shahih: Shahih Al-Jami' (1033, 1126)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi
Rifa'ah bin Rafi' Radiyallahu Anhu adalah seorang sahabat yang bearasal dari Zuraq dan dia termasuk kaum Anshar yang ikut serta dalam perang Badar. Bapaknya bernama Rafi' salah seorang dari dua belas utusan yang datang ke Madinah dengan surat Yusuf. Rifa'ah mengikuti semua peperangan dan turut serta bersama Ali Radiyallahu Anhu dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Wafat pada tahun pertama pemerintahan Mu'awiyah.

Penjelasan Kalimat
"Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya, "pekerjaan apakah yang paling baik?" Beliau menjawab, "Pekerjaan seseorang lelaki dengan tangannya, (termasuk juga di Dalamnya perempuan) dan setiap jual beli yang bersih." (yakni bebas dari sumpah palsu untuk melariskan dagangan dan bebas dari kecurangan dalam bertransaksi).
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan dishahihkan oleh Al-Hakim, penulis juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab At-Talkhish dari Rafi' bin Khudaij dan hadits serupa dalam kitab Al-Misykah dan disandarkan kepada Ahmad. Dan dikeluarkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami' dari Rafi' juga. Dia menyebutkannya dalam musnadnya. Ada yang mengatakan, mungkin yang dimaksud adalah Rifa'ah bin Rafi' bin Khudaij. Ath-Thabrani juga meriwayatkan dari Ubadah bin Rafi' bin Khudaij dari bapaknya dari kakeknya. Ubadah adalah anak Rifa'ah bin Rafi' bin Khudaij. Sehingga ada kata yang luput dari penulis yaitu kata "dari bapaknya".

Tafsir Hadits
Hadits di atas merupakan dalil terhadap suatu pengakuan terhadap tabiat manusia yang secara naluri butuh mencari penghidupan. Sedangkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanyakan tentang yang paling baik dari hal itu. Yakni yang paling halal dan paling berkah. Rasulullah menjawab dengan mendahulukan pekerjaan dengan tangan sendiri daripada jual beli, berarti menunjukkan bahwa hal tersebut lebih baik. Demikian juga hadits Al-Bukhari berikut ini mengisyaratkan hal yang sama. Juga menunjukkan lebih baiknya beberapa jenis perdagangan yang digambarkan (dalam hadits tersebut).

Ulama berbeda pendapat mengenai mata pencaharian yang paling baik. Al-Mawardi mengatakan, bahwa pokok pencaharian adalah; pertanian, perdagangan, dan industri. Dia berkata, "Yang lebih mirip dengan madzhab Asy-Syafi'i adalah bahwa mata pencaharian yang terbaik adalah perdagangan." Dia berkata, "Yang rajih (paling kuat) menurut saya adalah pertanian karena ia lebih dekat pada rasa tawakal. Kemudian dia berargumentasi dengan hadits Al-Miqdam yang dikeluarkan Al-Bukhari secara marfu'

«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُد كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»
"Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan lebih baik dari makanan yang diperoleh dari hasil kerja tangannya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud dahulu makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” [shahih, Al-Bukhari (2072)]

An-Nawawi berkata, "Yang benar penghasilan yang paling baik adalah penghasilan yang didapat dari hasil kerja tangan sendiri. Dan pertanian merupakan penghasilan terbaik karena di samping sebagai pekerjaan tangan sendiri, ia juga mendatangkan manfaat untuk banyak kalangan, untuk manusia, hewan khususnya burung. Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, "Dan yang lebih baik lagi dari itu adalah harta yang didapat dari harta orang kafir melalui Jihad. Dia adalah penghasilan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dia adalah penghasilan yang paling mulia karena di dalamnya terdapat unsur penegakan kalimat Allah semata. Ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga masuk dalam pengertian pekerjaan dengan tangan sendiri.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Syarat Jual Beli





Nasehat Muslim

Definisi syarat dalam konsepsi pemahaman fuqaha (para ahli fikih) adalah sesuatu yang ketidakadaannya mengharuskan ketidakadaan suatu hukum ataupun suatu sebab, (contoh: wudhu adalah syarat sah shalat, maka ketidakadaan wudhu mengharuskan ketidaksahannya shalat -ed.), baik dengan menyertakan lafazh syarat ataupun tidak. Sedangkan dalam konsepsi pemahaman para ahli Nahwu lafazh syarat mempunyai makna yang berbeda. Mereka (fuqaha) mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:

1. Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli. Dia harus seorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
2. Syarat yang berhubungan dengan alat jual beli yang dalam hal ini berupa lafazh yang menunjukkan kata lampau.
3. Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserahterimakan.
4. Syarat harus saling rela.
5. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.


Adapun perkataan penulis "Dan Hal-Hal yang Dilarang di Dalamnya," maksud di dalam jual beli. Akan dipaparkan hadits-hadits mengenai sesuatu yang dilarang diperjualbelikan.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Sabtu, 13 Agustus 2016

Prinsip Jual Beli yaitu Saling Rela



Nasehat Muslim

Ketahuilah bahwa hikmah disyariatkannya jual beli adalah sebagaimana disebutkan oleh penulis dalam kitab Fath Al-Bari, bahwa acapkali kebutuhan manusia bergantung pada apa yang ada di tangan orang lain, sedangkan orang itu terkadang tidak rela memberikannya. Pada pensyariatan jual beli terdapat media untuk memiliki apa yang diinginkan tanpa harus bersusah payah. Penulis menyebutkan bab ini dalam bentuk jamak (Kitab Al-Buyu') untuk menunjukkan bahwa jual beli itu ada bermacam-macam jenisnya. Ia berjumlah delapan jenis. Lafazh jual dan beli (Bai’ wa Syiraa'), masing-masing dari kedua kata itu dipakai untuk makna yang sama. Keduanya merupakan Alfaazh Musytarakah (lafazh yang saling berkaitan). Hakikat penjualan dalam tinjauan etimologi (bahasa) berarti sebuah proses memindahkan hak memiliki suatu harta dengan harta lainnya. Sedangkan syariat Islam menambahkan persyaratan saling rela (taraadhi). Ada yang mengatakan ia adalah proses serah terima dua jenis harta di luar sedekah, sehingga keluar dari definisi ini proses saling memberi (dengan sukarela). Dan ada juga yang mengatakan ia adalah proses tukar menukar suatu harta dengan yang lain bukan dalam rangka sedekah, sehingga termasuk di dalam definisi ini proses saling memberi (dengan sukarela). Dalil disyaratkannya serah terima (dalam proses jual beli), adalah firman Allah Ta'ala: "Jual beli atas saling rela" (QS. An-Nisaa': 29). Ibnu Hibban dan Ibnu Majah mengeluarkan hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
«إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»
"Sesungguhnya jual beli itu atas prinsip saling rela."

Dan dikarenakan perasaan rela merupakan perkara tersembunyi yang tidak kasat mata, maka ia wajib dikaitkan dengan suatu media konkrit yang dapat mewakilinya dan dalam hal ini adalah Shighah (ijab kabul). Dan shigah ini harus berupa ungkapan yang pasti agar dapat diketahui bahwa yang mengungkapkan benar-benar rela.

Dikecualikan dari persyaratan ini barang-barang yang tidak terlalu berharga, hal itu dikarenakan sudah menjadi tradisi umat Islam untuk melakukan proses jual beli pada barang-barang itu dengan tanpa shigah (ijab kabul). Ini menurut Jumhur Ulama. Sedangkan Asy-Syafi'iyah (pengikut madzhab Imam Asy-Syafi'i) berpendapat hal itu tetap harus menggunakan shigah (ungkapan ijab kabul) sama seperti yang lainnya. Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama Asy-Syafi'iyah yang Mutaakhir, berpendapat tidak disyaratkan akad dalam barang-barang yang tidak terlalu berharga. Di antara barang yang tidak terlalu berharga adalah barang yang nilainya kurang dari seperempat Mitsqal. Ada yang mengatakan ia adalah sayuran, kurma dan roti dalam jumlah kecil. Ada juga yang mengatakan ia adalah barang yang nilainya kurang dari nishab (batas minimun dihukumnya orang yang melakukan) pencurian. Yang paling serupa adalah mengikuti kebiasaan. Dan faktanya memang tidak ada dalil yang mempersyaratkan ijab qabul (serah terima). Justru hakikat jual beli adalah tukar menukar yang terjadi atas dasar saling rela, sebagaimana dinyatakan oleh ayat dan hadits.

Memang perasaan rela adalah perkara yang tersembunyi yang bisa diketahui berdasarkan faktor-faktor yang menyertainya, di antaranya ijab qabul. Tetapi tidak hanya sebatas itu saja. Bahkan proses jual beli itu pun sah terjadi dengan senangnya jiwa terhadap barang dan rela menukarnya dengan harga yang sesuai, walau dengan lafazh apapun. Begitulah orang-orang melakukan transaksi, baik zaman dahulu maupun sekarang. Kecuali orang yang mengetahui madzhab dan takut melanggar keputusan hakim dalam masalah jual beli, maka dia akan berpendapat perlu adanya ijab qabul.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com