Nasehat Muslim
Pertanyaan
Ramadhan pada suatu tahun (ditetapkan Pemerintah saudi untuk negerinya) dimulai hari jum'at tetapi sebagian manusia melakukan ramadhan pada tahun itu justru dengan dimulai hari kamis, kami meminta fatwa pada anda apakah orang yang demikian perlu mengganti puasanya yang kurang diakhir ramadhan? jazakumullah khayran