Laman

Kamis, 06 September 2012

Akhirkan Shalat Berjama'ah, Bolehkah?

 
 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan 
 Kami bekerja di perkebunan, dan masjid sangat jauh dari kami sekitar dua kilometer dan kami tidak mendengar adzan dari masjid itu, maka kami adzan serta melaksanakan shalat di perkebunan, dan kadang kami mengakhirkan shalat sekitar setengah jam dari waktunya karena kebutuhan pekerjaan, bagaimana hukum hal ini?
Jawab  
Tidak mengapa melaksanakan shalat di perkebunan manakala masjid jauh dari kalian, demikian pula mengakhirkan shalat dari awal waktunya setengah jam atau lebih adalah tidak mengapa.
 Akan tetapi yang utama adalah melaksanakan shalat pada awal waktu kecuali jika cuaca sangat panas, maka pada kondisi ini yang lebih utama menunggu hingga cuaca lebih sejuk. 
Demikian pula mengakhirkan jama'ah shalat isya dari awal waktunya, maka dalam hal ini Imam melihat kondisi jama'ah, sebagaimana Nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam dahulu menyegeragakan jama'ah shalat isya apabila melihat jama'ah telah berkumpul, dan manakala melihat jama'ah datang lambat maka shalat isya' diakhirkan, Wallahu waliyuttaufiq.
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin baz, Ulama Arab Saudi : http://binbaz.org.sa/mat/2449
  
   
 
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar