Laman

Sabtu, 11 September 2010

Melunaskan atau Menunda Pembayaran Hutang

Jika kita memberikan hutang pada orang lain, dan ia belum bisa bayar dan kita memberikan kelonggaran waktu baginya maka ada pahalayang besar, atau bahkan kita menggugurkan hutangnya.

"Siapa yang menunda (pembayaran hutang) orang yang kesulitan atau menggugurkannya niscaya akan Allah عزوجل berikan dia naungan pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya."

( Shohihul Jami' no. 6160)

Maka bantulah mereka yang berhutang pada kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar