Laman

Jumat, 16 Agustus 2019

Tebar Salam, Sambunglah Silaturahim, Berilah Makan, Shalat Malam niscaya Masuk Surga dengan Selamat

Hasil gambar untuk muslim.or.id syukur


Nasehat Muslim

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ» أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
1431. Dari Abdullah bin Sallam Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, sambunglah hubungan silaturahim, berilah makan, shalatlah pada malam hari sewaktu orang-orang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan olehnya)
[Shahih: At-Tirmidzi (2485)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits
Makna ifsyaa' dari segi bahasa adalah memperlihatkan. Maksudnya menyebarkan salam kepada orang yang dikenal dan orang yang tidak dikenal.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin Amr:
«أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْت وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ»
bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Wahai Rasulullah, amalan apa dalam Islam yang paling baik?" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Kamu memberikan makanan kepada orang lain dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal. [shahih, Al-Bukhari (12) dan Muslim (39)]
Dalam memberikan salam hendaknya ucapan tersebut terdengar oleh orang yang diberi salam. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Adab Al-Mufrad dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Apabila kamu mengucapkan salam maka perdengarkanlah ucapan salammu, sebab hal itu merupakan penghormatan yang datang dari Allah."
An-Nawawi berkata, "Paling tidak orang yang mengucapkan salam harus memperdengarkan ucapannya tersebut kepada orang yang diberi salam. Jika tidak, berarti ia belum melaksanakan sunnah. Jika ia ragu apakah suaranya sudah terdengar ataukah belum, maka ia harus memperjelas ucapan salamnya. Apabila ia memasuki tempat yang penghuninya sebagian sedang teijaga dan sebagian lagi sedang tidur, maka sunnahnya ia mengucapkan salam dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang sedang terjaga dan tidak sampai membangunkan orang yang sedang tidur sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Al-Miqdaad: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah datang pada malam hari, lalu beliau mengucapkan salam dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang sedang terjaga dan tidak sampai membangunkan orang yang sedang tidur. Jika beliau berpapasan dengan sekelompok orang maka beliau mengucapkan salam kepada mereka semua. Makruh hukumnya mengucapkan hanya untuk orang-orang tertentu saja, karena itu akan menimbulkan persengketaan. Islam mensyariatkan ucapan salam untuk menumbuhkan perasaan cinta dan untuk mempersatukan hati.
Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Maukah kalian aku beritahu tentang sesuatu yang akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkanlah salam!"
Disyariatkan mengucapkan salam ketika hendak bangkit dari majlis sebagaimana disy ariatkannya mengucapkan salam ketika masuk dalam suatu majlis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An- Nasa'i dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
 «إذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُسَلِّمْ وَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى أَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ»
"Apabila salah seorang kalian duduk (di suatu majlis) hendaklah ia mengucapkan salam dan jika ia bangkit (hendak meninggalkan majlis) maka hendaklah ia mengucapkan salam. Tidaklah salam yang pertama lebih utama dari pada salam yang kedua."
Makruh hukumnya atau haram hukumnya mengucapkan salam hanya dengan memberikan isyarat atau dengan anggukan kepala berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik dari Jabir Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«لَا تُسَلِّمُوا تَسْلِيمَ الْيَهُودِ فَإِنَّ تَسْلِيمَهُمْ بِالرُّءُوسِ وَالْأَكُفِّ»
"Janganlah kalian memberikan salam seperti salamnya orang Yahudi. Karena orang Yahudi memberikan salam dengan isyarat tangan dan anggukan kepala.” [hasan, Shahih Al-Jami' (3727)]
Hukum ini dikecualikan ketika mengerjakan shalat. Dalam beberapa hadits tercantum bahwa apabila ada yang mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sementara beliau sedang shalat, maka beliau menjawabnya dengan isyarat. Pembahasan masalah ini telah kami jelaskan pada Bab Syarat Sahnya Shalat. Jika tempatnya berjauhan, tidak mungkin untuk memperdengarkan ucapan salam, maka dibolehkan dengan menggunakan isyarat.
Ibnul Daqiq berkata, "Perintah untuk menyebarkan salam dijadikan dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa memulai ucapan salam itu hukumnya wajib. Pendapat ini dibantah: jika memulai ucapan salam itu hukumnya fardhu 'ain, maka akan menyulitkan kaum muslimin, sementara syariat itu ringan dan mudah untuk diamalkan. Atas alasan ini, maka hukum memulai salam hukumnya mustahab."
An-Nawawi berkata, "Mengucapkan salam kepada orang yang tidak dikenal menunjukkan keikhlasan amal karena Allah dan menunjukkan sikap rendah hati. Menyebarkan salam merupakan salah satu dari syiar dari umat Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam."
Ibnu Baththal berkata, "Mengucapkan salam kepada orang yang tidak dikenal merupakan pembuka percakapan guna menciptakan suasana akrab, sehingga menumbuhkan persaudaraan di antara sesama orang-orang mukmin dan untuk menghapuskan kerenggangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Mengenai silaturrahmi dan memberikan makanan telah dibicarakan secara panjang lebar. Memberi makan di sini mencakup semua orang yang wajib ia beri nafkah dan orang yang harus ia beri makan walaupun kebiasaan itu ditmjau dari sisi adat dan tradisi masyarakat. Seperti memberi sedekah kepada orang yang meminta makanan dan lain-lain. Makna perintah di dalam hadits adalah melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya. Dengan demikian hukumnya mencakup hukum wajib dan mandub (sunnah).
Perintah untuk melaksanakan shalat malam pada sabda beliau, "laksanakanlah shalat malam," ada yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah shalat Isya' dan yang dimaksud dengan sabda beliau, "sewaktu orang-orang tidur," adalah orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka tidak shalat pada saat itu. Di samping itu, shalat malam di sini juga mencakup shalat sunnah pada malam hari.
Sabda beliau, "niscaya kalian akan masuk jannah dengan selamat," adalah pemberitahuan bahwa semua ini merupakan amalan yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Dan shalat malam merupakan sebab seorang hamba mendapatkan taufiq dari Allah Ta'ala dan sebab terhindarnya dari perbuatan-perbuatan yang dapat membuatnya celaka serta mendapatkan husnul khatimah (menutup usia dengan cara yang baik).

Subulussalam, Syarh Bulughul Maram







nasehat-muslim blogpsot co id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar