Laman

Jumat, 09 Desember 2016

Memerdekakan Budak

Hasil gambar untuk rumaysho




















Nasehat Muslim

0729 
وَعَنْهُ قَالَ: «أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَّا عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ. فَدَعَا بِهِ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَبَاعَهُ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

729. Darinya Radhiyallahu Anhu, dia berkata, "Salah seorang dari kami berwasiat agar budak miliknya dimerdekakan setelah ia meninggal dunia, padahal dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya." (MuttafaqAlaih)

[shahih, Al-Bukhari (2141) dan Muslim (997)]

ـــــــــــــــــــــــــــــ

[سبل السلام]

Penjelasan Kalimat

"Darinya (yakni dari Jabir bin Abdillah) Radiyallahu Anhu, dia berkata, "Salah seorang dari kami (yakni dari kaum Anshar), memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya." (Muttafaq Alaih) 

Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i juga dari Jabir dan keduanya dalam hadits ini menyebutkan nama-nama si budak dan si lelaki (yang berwasiat itu). Lafazh haditsnya adalah; 

«أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو مَذْكُورٍ أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ يُقَالُ لَهُ أَبُو يَعْقُوبَ عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَدَعَا بِهِ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيه فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنُ النُّحَامِ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ فَدَفَعَهَا إلَيْهِ»

Dari Jabir bahwa salah seorang dari kaum Anshar yang bernama Abu Madzkur berwasiat agar budaknya yang bernama Abu Ya'kub dibebaskan setelah dia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan berkata, "Siapa yang mau membelinya?"kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An-Naham membelinya dengan harga delapan ratus dirham, kemudian uangnya diserahkan kepada Abu Madzkur." [Shahih: Abi Dawud (4957)]

Al-Ismaili menambahkan, "Dan dia mempunyai hutang." 

Al-Bukhari memaparkan biografi orang ini dalam Bab Al-Istiqradh (hutang). Dia berkata, "Barangsiapa menjual harta orang yang bangkrut maka bagikan kepada para pemilik hutang atau berikan kepada pemiliknya (jika masih ada sisa -ed.) agar bisa dibelanjakan untuk dirinya sendiri." Beliau memberi isyarat bahwa alasan menjualnya adalah kebutuhan akan uang hasil penjualannya itu. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk melarang orang yang bangkrut bertindak semaunya terhadap harta miliknya dan bahwa Imam (pemimpin) berhak menjualkan hartanya. Pembahasan lainnya akan dijelaskan pada babnya, Insya Allah

Lihat: [سبل السلام]
Subulussalam Syarah Bulughul Maram
Nomor 724







Nasehat Muslim : 
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar