Laman

Minggu, 10 April 2011

Hukum Doa dengan Mengeraskan Suara (Jahr)












Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Sebagian dari manusia mereka berdoa dengan mengeraskan suaranya hingga mengganggu yang lainnya, apakah hukum hal seperti ini?

Jawab :
Yang disunnahkan adalah berdoa secara lirih (Sirr) baik itu ketika shalat maupun doa yang selainnya.

Hal ini sebagaimana firman Allah ta'ala :
"Berdoalah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara lembut"
(QS. al-'araf : 55)

Hal ini dikarenakan lebih sempurna dalam keikhlasan lillahi ta'ala, dan lebih mengumpulkan hati dalam konsentrasi berdoa, dan hal itu juga tidak mengganggu saudara muslim lain yang sedang sahalat maupun membaca al-qur'an.

Kecuali jika doa itu di-aminkan seperti doa ketika qunut atau ketika istisqa', maka pada waktu ini dikeraskan doa dan yang lain mengaminkan, wallahul muwafiq.

(syaikh abdulazis bin abdullah bin baz)


Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar