Laman

Minggu, 17 November 2019

Penguping pembicaraan Kaum yang Mereka Tidak Menyukainya, akan Dituang Timah ke Telinganya di Hari Kiamat

Hasil gambar untuk muslim.or.id shalat malam


Nasehat Muslim

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ تَسَمَّعَ حَدِيثَ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» يَعْنِي: الرَّصَاصَ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ
1409. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa menguping pembicaraan satu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya maka akan dituangkan aanuk (timah) ke dalam dua telinganya pada hari kiamat. Aanuk artinya timah." (HR. Al-Bukhari)
[Shahih: Al-Bukhari (7042)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa menguping pembicaraan satu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya maka akan dituangkan aanuk (menfathahkan dan memanjangkan huruf hamzah dan mendhammahkan huruf nun) ke dalam dua telinganya pada hari kiamat. Aanuk artinya timah." (Kalimat Aanuk artinya timah, ia merupakan kalimat mudraj atau kalimat yang disisipkan di dalam hadits untuk menafsirkan kata tersebut). HR. Al-Bukhari. Demikian yang tercantum dalam naskah kitab Bulughul Maram dengan kata tasamma' dengan huruf ta' dan mentasydidkan huruf mim. Adapun Lafazh yang tercantum dalam riwayat Al-Bukhari adalah manistama'a.
Tafsir Hadits
Hadits di atas menunjukkan haramnya menguping pembicaraan seseorang yang tidak suka didengar percakapannya. Hal ini dapat diketahui dari gerak-geriknya ketika berbicara atau diketahui langsung dari penyataannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufraad dari Sa'id Al-Maqbari, ia berkata, "Ketika aku berpapasan dengan Ibnu Umar Radhiyallaahu Anhuma yang pada saat itu sedang berbicara dengan seorang laki-laki, aku datang mendekati mereka berdua. Lantas ia menepuk dadaku seraya berkata, "Apabila kamu melihat dua orang sedang berbicara, maka kamu jangan dekati mereka hingga kamu meminta izin kepada keduanya."
Ibnu Abdil Barr Rahimahullah berkata, "Tidak boleh bagi seseorang ikut nimbrung dengan dua orang yang sedang berbicara empat mata."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Tidak boleh ikut nimbrung mendengar pembicaraan mereka walaupun ia duduk jauh dari mereka kecuali jika mereka berdua mengizinkan. Sebab memulai pembicaraan dengan cara rahasia menunjukkan bahwa mereka tidak suka kalau ada orang lain yang mendengar pembicaraan mereka berdua. Terkadang sebagian orang memiliki pemahaman yang tajam, dengan mendengar sedikit saja dari pembicaraan mereka, ia dapat memahami isi pembicaraan mereka. Oleh karena itu, ia harus mengetahui apakah mereka ridha ataukah tidak. Terkadang karena sungkan mereka terpaksa memberikan izin, padahal sebenarnya mereka tidak suka kalau pembicaraan mereka terdengar oleh orang lain. Termasuk dalam kategori menguping pembicaraan orang lain; seperti mencium-cium bau, menyentuh kain dan mencari berita dari anak-anak kecil tentang apa yang diucapkan dan yang dilakukan sebuah keluarga atau jiran tetangga. Adapun apabila orang yang bertakwa membawa berita tentang sebuah kemungkaran, maka ia boleh menyergapnya dan boleh juga nguping sebuah pembicaraan untuk mencegah perbuatan mungkar tersebut.

Subulussalam, Syarh Bulughul Maram







nasehat-muslim blogpsot co id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar