Laman

Minggu, 14 Agustus 2011

Enam Pertanyaan tentang Jimak (Hubungan Suami Isteri) Saat Puasa Ramadhan














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Umum diketahui bahwa seorang yang menjimak isterinya di siang Ramadan, maka dia harus memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi enam puluh orang miskin.

Pertanyaannya adalah sebagai berikut:

1- Jika seseorang menjimak isterinya lebih dari sekali pada hari-hari yang berbeda, apakah dia diwajibkan puasa dua bulan untuk setipa harinya, atau puasa dua bulan itu cukup mengganti hari-hari yang dia menjimak isterinya.

2- Jika dia tidak mengetahui bahwa seorang yang menjimak isterinya harus menanggung hukum yang telah disebutkan, yang dia tahu adalah bahwa orang yang menjimak isterinya harus menggantinya dengan puasa satu hari saja. Apa hukumnya orang seperti itu?

3- Apakah isteri memiliki kewajiban seperti suami.

4- Apakah boleh membayar uang sebagai pengganti makanan?

5- Apakah boleh memberi makan seorang miskin untuk kafarat dirinya dan isterinya?

6- Jika dia tidak mendapatkan seseorang untuk diberi makan, bolehkah dia menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu lembaga sosial?

Jawaban

( Temukan Jawaban di Website :
syaikh shalih almunajid, http://islamqa.com/id/ref/12329 )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar