Laman

Rabu, 30 November 2011

Hukum Mencela Masa ?

















Nasehat Muslim

Pertanyaan 


Seorang wanita hamil (saat melaksanakan haji), ketika dia hendak menuju muzdalifah maka dia mengeluarkan darah, kemudian dia (mencela masa) berkata : semoga Allah tidak mengembalikan hari seperti ini lagi. Bagaimana hukum ucapan seperti ini ? 


Jawab

Wajibbertaubat dari perkataan semacam ini, perkataan ini munkar tidak boleh berkata seperti itu, wajib bertaubat dari hal itu.

Dan alhamdulillah jika mengalami hal semacam ini maka hendaknya berdoa pada Allah seperti Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu afiah, Ya Allah sembuhkan aku, Ya Allah maafka aku.

Adapun mencela hari, mencela malam maka hal itu munkar baik itu dimuzdalifah maupun ditempat yang lain.

Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.

Lihat 
Fatwa Syaikh Bin Baz







Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar