Laman

Rabu, 25 Desember 2019

Janganlah Saling Mendengki, Menipu, Membenci dan Mendzalimi

Hasil gambar untuk muslimah.or.id kematian


Nasehat Muslim

وَعَنْهُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا - وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
1397. Dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Janganlah kalian saling dengki mendengki, janganlah kalian saling melakukan najasy atau penipuan, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling berpaling dan janganlah sebagian kalian menzhalimi sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak boleh ia menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya dan tidak boleh menghinakannya. Takwa itu letaknya di sini. Beliau mengisyaratkan ke dadanya sebanyak tiga kali. Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim)
[Shahih: Muslim 2564]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian saling hasad, janganlah kalian saling melakukan najasy atau penipuan (dengan huruf jim dan syin) janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling berpaling dan janganlah sebagian kalian menzhalimi sebagian yang lain (kata yabghi dengan huruf ghin dari kata al-baghyu atau dengan huruf 'ain dari kata al-bai'u), saudaranya sesama muslim. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. (Kata 'ibaadallah dinashabkan karena sebagai munaada' (yang diserukan)). Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak boleh ia menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya dan tidak boleh menghinakannya. (Kata yahqiruhu menfathahkan huruf mudhara'ah, mensukunkan huruf ha' yang diikuti dengan huruf qaf dan ra'. Sebagian meriwayatkan dengan lafazh: laayukhfiiruhu dengan mendhammahkan huruf ya' dan diikuti dengan huruf kha' dan fa', artinya tidak memungkiri janji dan tidak mengkhianati amanah. Ia berkata, "Yang benar adalah yang pertama yaskni lafazh laa yahqiruhu)." Takwa itu letaknya di sini. Beliau mengisyaratkan ke dadanya sebanyak tiga kali. Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya." 'Hadits riwayat Muslim.
Tafsir Hadits
Hadits di atas mengandung beberapa perkara yang dilarang oleh syariat:
1.      Kata tahaasadu adalah menurut timbangan (wazan) tafaa'alu artinya saling melakukan antara dua orang. Yakni saling dengki-mendengki antara dua orang. Dari sini dapat diketahui bahwa dengki yang dilakukan dari satu pihak lebih terlarang. Alasannya karena seseorang dilarang membalas kedengkian yang ditujukan kepadanya dan bukan termasuk bab firman Allah Ta'ala: "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa..." (QS. Asy-Syuura: 40) Maka akan lebih terlarang jika dilakukan hanya dari sebelah pihak. Pengertian dengki telah berlalu penjelasannya.
2.      Larangan jual beli dengan cara munaajasyah dan pengertian munajasayah telah dijelaskan dalam kitab jual-beli. Sebab terlarangnya jual beli dengan cara munajasyah ini karena akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antara si penjual dan si pembeli. Diriwayatkan dengan lafazh lain dari riwayat Muwaththa' dengan lafazh walaa tanaafasuu dari kata al-munaafasah artinya kesenangan terhadap sesuatu atau ingin memilikinya sendirian. Dikatakan: naafastufi syai-i munaafasatan wa nafaasan artinya aku sangat menginginkan sesuatu itu. Larangan ini merupakan larangan cinta terhadap dunia dan cinta terhadap sebab-sebab untuk mendapatkan bahagian dunia. Sebagaimana perkataan seorang penyair:
Wahai orang yang cinta terhadap dunia yang hina,
Sungguh dunia adalah jebakan yang membunuh dan kesenangan yang amat singkat.
3.      Larangan saling membenci antara keduabelah pihak. Dan akan lebih terlarang jika kebencian tersebut hanya berasal dari sebelah pihak. Larangan di sini juga mencakup larangan melakukan perkara-perkara yang dapat menimbulkan kebencian. Tidak boleh saling membenci, kecuali jika kebencian tersebut karena Allah Ta'ala. Adapun apabila kebencian itu karena Allah, maka hukumnya wajib. Sebab benci karena Allah dan cinta karena Allah termasuk bahagian dari iman dan di dalam hadits tercantum bahwa keimanan berada di seputar benci dan cinta karena Allah.
4.      Larangan saling berpaling. Al-Khaththabi berkata, "Maknanya jangan saling mendiamkan sehingga seorang muslim memboikot saudaranya. Kata tadaabara diambil dari istilah seorang laki-laki membelakangi saudaranya yang lain, sehingga terlihat bagian belakangnya." Ibnu Abdil Bar berkata, "Istilah'berpaling' diungkapkan dengan kata saling membelakangi. Sebab apabila seseorang benci terhadap yang lain maka ia akan berpaling dan bagi siapa yang berpaling maka ia akan membelakanginya. Berbeda halnya jika ia mencintainya.
Pendapat lain mengatakan: janganlah salah seorang laki-laki lebih mementingkan dirinya ketimbang orang lain. Orang yang lebih mementingkan dirinya sendiri disebut membelakangi, karena tatkala ia mendahulukan sesuatu untuk dirinya, ia akan membelakangi orang lain.
Al-Maazariy berkata, "Tadaabur artinya saling bermusuhan. Di dalam kitab Al-Muwaththa', Az-Zuhri menyatakan bahwa tadaabur artinya berpaling dari mengucapkan salam, yakni memalingkan wajahnya dari ucapan salam. Sepertinya ia mengambil makna ini dari lafazh hadits yang terakhir,
يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
 "Ketika keduanya bertemu, yang ini berpaling dan yang itupun berpaling. Dan sebaik-baik mereka adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”[Shahih: Al Bukhari 6077 dan Muslim 2560]
Dari sini dapat diketahui, jika ada yang mengucapkan salam tentu- nya tidak mungkin terjadi saling memalingkan diri.
5.      Larangan berbuat baghyi apabila kata tersebut dengan huruf ghain. Jika menggunakan huruf 'ain maka maknanya larangan menjual barang yang sedang dijual kepada orang lain, perkara ini sudah dijelaskan dalam kitab jual-beli.
Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits ini menunjukkan haramnya sikap saling membenci, berpaling dan memutus tali persahabatan tanpa ada alasan syar'i serta merasa iri terhadap nikmat yang dianugerahkan Allah kepada orang lain. Kemudian Allah memerintahkan agar bergaul dengan mereka seperti bergaul dengan saudara kandung sendiri. Hadits tersebut juga melarang menyebarkan aib seorang muslim, baik saat itu ia berada di tempat maupun tidak, baik muslim yang masih hidup maupun muslim yang sudah meninggal. Setelah melarang lima hal di atas, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendorong mereka dengan sabda beliau: "Jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara."
Dari perkataan "hamba Allah" dapat diambil pengertian bahwa di antara hak penghambaan diri kepada Allah adalah dengan melaksanakan segala perintah-perintah-Nya."
Al-Qurthubi berkata, "Makna hadits: jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara adalah jadilah kalian laksana saudara kandung, baik dari sisi kasih sayang, kecintaan, dalam memberi pertolongan dan nasehat. Di dalam riwayat Muslim tercantum Lafazh tambahan: "... sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepada kalian." Karena perintah dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu adalah perintah Allah juga. Allah Ta'ala berfirman, "Dan kami tidak mengutus seseorang Rasulullah melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah." (QS. An-Nisaa': 64)
Muslim juga memberi tambahan sebagai pendorong untuk semakin mempererat hubungan persaudaraan di antara sesama muslim dengan sabda beliau: "Seorang muslim merupakan saudara bagi muslim yang lain."
Lantas Imam Muslim meyebutkan di antara hak seorang muslim terhadap muslim yang lain adalah tidak boleh menzhalimi saudaranya. Telah berlalu pembahasan tentang masalah zhalim beserta pengharamannya. Kezhaliman juga tidak boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir. Di dalam hadits hanya disinggung tentang orang-orang muslim karena melihat dari kemuliaannya.
Sabda beliau “Tidak boleh menelantarkannya," yakni membiarkannya begitu saja tanpa diberi pertolongan. Artinya apabila ia meminta pertolongan untuk menghindarkan dirinya dari suatu kemudharatan, atau untuk meraih sebuah manfaat maka segera beri pertolongan kepadanya.
Sabda beliau,"Tidak boleh menghinanya," yakni tidak boleh menghinakannya, bersikap sombong di hadapannya serta meremehkan dirinya. Dalam riwayat lain tertera: laa yakhfiruhu artinya sama dengan laa yahqiruhu.
Sabda beliau, "Ketakwaan itu letaknya di sini," maknanya beliau ingin mengabarkan bahwa inti ketakwaan adalah perasaan takut kepada Allah yang meresap di dalam hati, mengagungkan-Nya dan mengikhlaskan amalan hanya untuk diri-Nya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim:
«إنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إلَى أَجْسَامِكُمْ وَلَا إلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إلَى قُلُوبِكُمْ»
"Sesungguhnya Allah tidak melihat tubuh kalian dan tidak juga melihat bentuk fisik kalian, tetapi Dia melihat hati kalian.
Artinya balasan dan hisab berkaitan dengan apa yang ada di dalam hati, bukan bentuk lahiriyah fisik dan amalan yang nampak. Sebab inti dari niat itu berada di dalam hati. Telah berlalu penjelasan bahwa di dalam tubuh ini ada sekepal daging. Jika daging itu baik, maka baik pulalah seluruh tubuh dan apabila daging itu rusak, maka tubuh pun ikut rusak.
Sabda beliau, "Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim," yakni dengan satu sifat ini saja, seseorang sudah cukup dikatakan termasuk golongan orang-orang yang melakukan tindak kejahatan.
Sabda beliau, "Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram," yakni beliau mengabarkan haram hukumnya menumpahkan darah seorang muslim, mengambil hartanya dan merusak kehormatannya. Hal ini sudah dimaklumi dengan pasti di dalam syariat Islam.

Subulussalam, Syarh Bulughul Maram







nasehat-muslim blogpsot co id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar