Laman

Selasa, 15 November 2011

Isteri Ambil Uang Suami, Bolehkah ?














Nasehat Muslim

Pertanyaan 

Kadang saya mengambil uang dari dompet suami tanpa sepengetahuannya, saya ambil tidak lebih dari 100 riyal,  hal ini saat suami tidak memberi uang bulanan untuk keluarga, apakah ini boleh ?

Jawab 

Alhamdulillah amma ba'du. Apabila anda melakukan ini karena kebutuhan yang sangat mendesak, maka boleh bagi anda mengambil uang tanpa sepengetahuan suami secukup kebutuhan.

Hal ini berdasarkan hadist hindun binti utbah tatkala datang kepada nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam dan dia berkata, wahai rasulullah abu sufyan adalah lelaki yang pelit, tidak memberikan kebutuhan saya dan anak saya kecuali apa yang saya ambil (dari hartanya) tanpa sepengetahuan dia. maka nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, ambillah dari hartanya apa yang bisa memberi kecukupan bagi anda dan anak anda dengan cara yang baik.

Wallahu a'lam.

Lihat
Fatwa Syaikh Sulaiman bin Abdillah Al-maajid









Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar