Laman

Rabu, 23 Mei 2012

Bagaimana Memilih Pendapat 2 Ulama yang Berbeda ? ?


















Nasehat Muslim 

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh, apabila dalam suatu masalah terdapat dua pendapat ulama yang diakui, apakah boleh bagi yang meminta fatwa mengambil yang lebih mudah, misal dalam masalah shalat jama'ah ada ulama yang berpendapat hukumnya sunnah namun adapula yang berpendapat hukumnya wajib, saya mengharap penjelasan hal ini ?


Jawab

Jika penanya mengetahui dengan dalil syar'i tentang hal yang dia tanyakan baik hukumnya haram atau wajib, maka tidak boleh dia taqlid dengan pendapat salah satu.

Tidak boleh bagi manusia menyelisihi nash dari alqur'an dan assunnah, dan bagi yang mampu meneliti sehingga mengetahui yang benar dari dua pendapat ulama maka wajib mengamalkan pendapat yang sesuai dalil itu.

Dan adapun yang tidak mampu meneliti maka mengambil pendapat ulama yang lebih sesuai dalil dan lebih berhati-hati serta lebih mendekati kebenaran.

Wallahu 'alam.

Fatwa Syaikh Sulaiman almaajid  http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=3288 

2 komentar: