Laman

Senin, 07 Mei 2012

Hukum Memanjangkan Kuku ?












Nasehat Muslim

Pertanyaan

Apa hukum memanjangkan kuku ?


Jawaban 

Tidak boleh memanjangkan kuku, karena hal ini menyelisihi sunnah fitrah yang Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam memotivasi untuk memotong kuku.

Maka wajib bagi seseorang untuk memotong kukunya, dan mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan, dan memendekkan kumisnya.

Maka janganlah seseorang meninggalkan hal itu lebih dari empat puluh hari, sebagaimana hal ini ada dalilnya dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam muslim dalam kitab shahihnya dari riwayat shahabat anas bin malik radhiallahu'anhu.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, waktu bagi kita dalam memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan, maka tidaklah kita meninggalkan hal itu melebihi dari empat puluh malam.

Maka wajib bagi wanita yang biasa memanjangkan kuku untuk bertaubat kepada Allah ta'ala dan meninggalkan kebiasaan buruk yang menyelisihi sunnah yang diperintahkan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam.


Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan apa yang datang dari rasul maka ambillah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah" (QS. Al-hasyr : 7)


Allah ta'ala berfirman, artinya, "“Maka hendaklah berhati-hati orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya untuk tertimpa fitnah atau tertimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63). 

Wabillahi taufiq, washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.











nasehat muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar