Laman

Sabtu, 13 April 2013

Isteri Berhias dengan Aksesoris Kecantikan untuk Suami

 
 
 
 
 
    
Nasehat Muslim   
Pertanyaan    
Apakah boleh bagi seorang wanita berhias untuk suaminya dengan aksesoris kecantikan untuk mewarnai pipi, bibir dan kelopak mata, kami mengharapkan penjelasan apakah boleh menggunakan aksesoris wanita yang biasa digunakan orang barat untuk mencerahkan seperti ini?
Jawab  
Wanita disyariatkan untuk berhias dihadapan suaminya dengan apa yang disyariatkan oleh Allah, dan yang diperbolehkan oleh Allah, dengan pakaian baik, membersihkan tubuh dengan sabun dan yang selainnya yang bisa memperindah serta mempercantik, dan menghilangkan kotoran dari tubuh.

Dan apabila terdapat aksesoris kecantikan yang diperbolehkan, yang tidak mengandung hal yang haram dan najis, dan juga tidak mengandung hal yang membahayakan tubuh, juga tidak mengakibatkan keburukan maka tidak mengapa memakainya.

Boleh kita mengambil perkara bermanfaat dari timur maupun barat dan kita meninggalkan hal yang membahayakan. Dan apabila ada perkara dari timur atau barat yang bisa bermanfaat bagi kita maka kita ambil dan kita manfaatkan dengan baik sebagaimana kita mengambil persenjataan, kereta, pesawat, kapal dan selain dari hal itu.

Kita juga boleh mengambil dari barat dan timur obat-obatan maupun selainnya, juga boleh menggunakan perhiasan yang bermanfaat, namun tidak boleh menyerupai musuh Allah, namun kita menggunakan hal yang mempunyai manfaat, dan kita tinggalkan yang membahayakan, dan perhiasan iut dipakai untuk menampakkan diri didepan suaminya, bukan untuk menampakkan didepan para lelaki asing, akan tetapi dirumahnya didepan suaminya, wallahul musta'an.
 
Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lilbuhuts Wal Ifta - Rais- Assyaikh Abdul Azis bin Bin Baz :http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=305&PageNo=1&BookID=12
 
     





Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar