Laman

Sabtu, 17 Oktober 2015

Tinjauan Teori Sukuk Al-ijarah di Indonesia













Nasehat Muslim 

Abstrak
            Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) investor di pasar modal syariah hanya 0,1% dari total investor di pasar modal domestik hal ini bisa jadi ini karena masyarakat belum memandang positif pasar modal syariah. Banyak masyarakat berpendapat konsep pasar modal syariah di Indonesia belum murni sesuai Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif.  Penelitian ini meneliti tentang sukuk al-ijarah yang diterapkan di Indonesia dengan sampel tujuh ulama di Indonesia dari tujuh provinsi dengan menggunakan purposive sampling. Hasilnya para ulama memandang Sukuk Al-ijarah yang diterapkan di Indonesia belum sesuai syariah. Studi ini juga membandingkan fatwa DSN MUI dengan fatwa dari Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan hasilnya fatwa DSN MUI bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa OKI.

Kata kunci: 
               Sukuk al-ijarah, Jual beli Inah, Jual Beli Wafa

 Pendahuluan
           Suatu gejala dalam kehidupan bisnis adalah perkembangan perusahaan yang bergerak pada skala yang lebih besar dari skala kecil. Dalam hal ini perusahaan memerlukan tambahan modal. Oleh karena itu  perusahaan akan mencari alternatif pilihan yang dapat diambil sebagai upaya untuk pemenuhan modal yaitu melalui pasar modal. Investor di pasar modal adalah masyarakat sehingga pandangan masyarakat terhadap pasar modal harus positif agar pasar modal menjadi optimal.
       Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di indonesia yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip syariah. Diharapkan masyarakat akan berinvestasi dengan prinsip syariah sehingga tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Namun pada kenyataannya banyak pihak yang berpendapat pasar modal syariah belum secara murni menjalankan prinsip syariah. Masih terdapat produk yang pada praktiknya belum sesuai syariah. Jika hal ini dibiarkan maka akan masyarakat akan memandang buruk pasar modal syariah yang akan merugikan pasar modal syariah itu sendiri. Pasar modal syariah yang seharusnya mejadi kekuatan luar biasa bagi umat Islam Indonesia sampai saat ini belum berfungsi optimal. Data dari Bursa Efek Indonesai (BEI) hingga Juni 2015 di pasar modal syariah tercatat hanya 3.400 investor dari total 400.0000 investor pasar modal domestik. Hal ini berarti investor di pasar modal syariah hanya  0,1% dari total investor di pasar modal.

Literatur
            Jual beli 'Inah adalah transaksi jual beli dimana pemilik barang (penjual) mendapat uang tunai dan kemudian dia mengembalikan dalam jumlah yang lebih besar dengan cara tidak tunai dan barang kembali lagi kepada penjual. Hakikatnya ia tidaklah dianggap sebagai jual beli, melainkan hanya sekedar pinjaman riba yang disamarkan dalam bentuk jual beli dan termasuk bentuk hilah (tipu daya) orang-orang yang senang melakukan riba. Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wassalam bersabda apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR. Abu Daud, Ash-Shahihah No.11).
            Adapun jual beli wafa yaitu suatu akad jual beli dengan persyaratan apabila penjual mengembalikan uang pembelian barang yang diterimanya dari pembeli maka pembeli harus mengembalikan barang, dan selama uang belum dikembalikan pembeli berhak memanfaatkan barang.          Islam melarang jual beli wafa ini karena ini hakikatnya bukan jual beli. OKI melalui divisi fikih Islam internasional dalam muktamar ke VII di Jeddah, Arab Saudi pada tahun 1992, No. 66 (4/7) berbunyi, hakikat jual beli wafa' yaitu seseorang menjual harta miliknya dengan syarat kapan penjual mengembalikan uang pembeli maka pembeli harus mengembalikan barang yang dibelinya. OKI  memutuskan hakikat jual beli wafa ini adalah pinjam meminjam yang mendatangkan manfaat yang merupakan pengelabuan riba dan jual beli ini tidak sah menurut mayoritas para ulama, serta dewan OKI memutuskan bahwa akad ini tidak dibenarkan syariat.

Metodologi
           Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif komparatif dengan membandingkan fatwa MUI dengan fatwa OKI. Adapun metode kuantitatif yang dilakukan dengan metode survey dengan purposive sampling pada tujuh ulama Indonesia dari tujuh propinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Riau.

Diskusi
             Indonesia menerbitkan Sukuk dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai Undang-Undang No.19 tahun 2008.  DSN telah mengeluarkan fatwa mengenai sukuk ini dengan skema Pemerintah menjual aset yang akan dijadikan Obyek Ijarah kepada Perusahaan Penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakilnya yang ditunjuk dan pembeli berjanji untuk menjual kembali aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan. Hakikat jual beli sebagaimana fatwa DSN tersebut adalah jual beli wafa yang telah dilarang OKI melalui divisi fikih Islam internasional No. 66 (4/7) yaitu seseorang menjual harta miliknya dengan syarat kapan penjual mengembalikan uang pembeli maka pembeli harus mengembalikan barang yang dibelinya sehingga jual beli wafa ini adalah pinjam meminjam yang mendatangkan manfaat yang merupakan pengelabuan riba serta jual beli ini tidak sah menurut mayoritas para ulama serta dewan OKI memutuskan bahwa akad ini tidak dibenarkan syariat.
           Penerbitan sukuk al-ijarah sebagaimana fatwa DSN tersebut juga sebenarnya hanyalah jual beli Inah. Hakikat yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar. Praktik semacam ini sejatinya jual beli ‘inah yang telah diharamkan OKI dalam International Islamic Fiqh Academy. Dalam keputusannya OKI  nomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M  mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pada saat penerbitan.
        Penelitian ini juga mengambil sampel terhadap tujuh ulama di Indonesia dari 7 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Riau dengan menggunakan purposive sampling. Hasilnya semua ulama (100% total responden) mengatakan bahwa Sukuk Al-ijarah yang difatwakan DSN MUI Indonesia tidak sesuai syariah.

Referensi:
       -  Almanhaj (2012).  Praktik Riba Merajalela. http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0/praktik-riba-merajalela/. Recorded on 17/10/2015.
      -  Alatsariyyah (2008). Jual Beli dengan Cara Inah. http://al-atsariyyah.com/jual-beli-dengan-cara-al-%E2%80%98inah.html. Recorded on 17/10/2015.
      -   Merdeka. http://www.merdeka.com/uang/bei-enam-bulan-investor-pasar-modal-syariah-hanya-naik-40-persen.html
       -  Erwandi (2014). Sukuk Ijarah. https://erwanditarmizi.files.wordpress.com/2014/01/sukuk-ijarah.pdf. Recorded on 17/10/2015.
       -  Eprints Walisongo. http://eprints.walisongo.ac.id/3671/3/102411108_Bab2.pdf
  
Sumber tulisan: 
Abu Aisyah Elbadr 
(Bachelor degree in Accounting from Gadjah Mada University Indonesia, Master in Accounting from Sebelas Maret University Indonesia, Seminar in Al-Azhar University Cairo Misr and Islamic Studies from Cairo University Egypt Middle East)








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar