Laman

Rabu, 18 Januari 2012

Apa Makmum Terlambat Baca Iftitah saat Imam sudah Ruku' ?















Nasehat Muslim

Pertanyaan 


Apabila saya masuk masjid (untuk mengikuti shalat jama'ah) dan ternyata saya mendapati Imam sudah ruku' ataupun sujud, maka apakah saya memulai shalat dengan membaca iftitah dalam keadaan ini atau mencukupkan iftitahnya Imam?  

Jawab 

Apabila anda mendapati (Imam) dalam keadaan ruku' maupun sujud maka bertakbirlah dan masuk kedalam shalat maka tidak perlu anda untuk membaca iftitah. 

Lihat 
Fatwa Syaikh Abdullah Azis bin Abdullah bin Baz
(Semasa hidup)
Rektor Univeristas Islam Madinah Saudi Arabia










Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar