Laman

Rabu, 22 Februari 2012

Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jum'at?









Nasehat Muslim 
Pertanyaan
Saya pernah berdiskusi dengan sebagian saudara muslim disuatu masjid dinegeri sudan tentang hukum shalat tahiyatul masjid ketika masuk masjid tatkala imam sedang khutbah jum'at, saya meminta pendapat syaikh tentang permasalahan ini, apakah boleh shalat tahiyatul masjid saat imam khutbah? Muslim di masjid tersebut bermadzhab maliki.
 Jawab 
Adapun yang sunnah bagi orang yang masuk masjid adalah melaksanakan shalat tahiyatul masjid walaupun imam sedang berkhutbah (juma't). 
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, apabila salah seorang dari kalian masuk kedalam masjid, maka jangan duduk hingga melaksanakan shalat dua rakaat (HR. Bukhari Muslim)
Dan dari hadist jabir bin abdillah radhialallahu'anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, apabila salah seorang dari kalian pada hari jum'at dan Imam sedang khutbah (jum'at), maka shalatlah dua rakaat. (HR. Muslim)
Hal tersebut merupakan dalil yang sangat jelas maka tidak boleh salah seorang dari kalian menyelisihinya. Dan imam malik pun tidak akan mengajarkan hal ini jika ada hadist yang melarang melaksanakan shalat tahiyatul masjid saat khutbah jum'at.
Manakala shahih sunnah dari Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam maka tidak boleh salah seorang dari kalian untuk menyelisihinya dan justru mengikuti pendapat orang  generasi sekarang maupun terdahulu.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "Wahai orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri dari kalian, dan jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir " (QS. Annisa : 59)
Allah ta'ala berfirman, artinya, "Dan apa-apa yang kalian berselisih didalamnya mengenai sesuatu maka kembalikanlah hukumnya kepada Allah" (QS. Asy-syura:10)
Dan hukum Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam adalah hukum Allah subhanahu wata'ala.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "Barangsiapa yang mentaati Rasul maka telah taat kepada Allah" (QS. An-nisa; 80) 
Wallahu waliyuttaufiq.
Lihat Fatwa  : Mufti Arab Saudi (Syaikh Bin Baz)  http://binbaz.org.sa/mat/1335


  


Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar