Laman

Rabu, 29 Februari 2012

Bolehkah Wanita Puasa Sunnah Tanpa Izin Suaminya ?









Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah hadist ini derajat dan maknanya shahih, yaitu tidak boleh bagi wanita berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya, dan jika kemudian istri meminta izin pada suami dan tidak diizinkan apakah harus mentaati suami padahal ada hadist yang berbunyi tidak ada ketaatan pada mahluk untuk berbuat maksita pada Khaliq/Pencipta (Allah ta'ala), apakah hal ini khusus untuk puasa sunnah atau puasa, dan jika istri tidak diizinkan suami dalam puasa sunnah tapi dia tetap berpuasa apakah berdosa  ?
Jawab  
Hadist sebagaimana yang ditanyakan oleh penanya maknanya shahih dan lafadznya dari abu hurairah radhiallahu'anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya,  tidak halal bagi wanita (istri) melakukan puasa dan suaminya melihat -ada-  kecuali dengan izinnya.
Tatkala suami melarang isterinya untuk berpuasa sunnah maka terlarang bagi isteri untuk berpuasa al-qadha al-muwasa' (mengganti puasa ramadhan yang waktunya masih luas), Oleh karena itu manakala masih panjang waktu antara dua ramadhan maka tidak boleh bagi isteri untuk berpuasa qadha tanpa izin suami.
Adapun jika waktunya sempit dan tidak ada kemampuan isteri berpuasa kecuali pada hari-hari tersebut maka tidak mengapa dia berpuasa qadha, karena 'Aisyah radhiaallahu'anha dahulu berpuasa pada bulan sya'ban dan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam ada disana.
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh DR. shalih bin fauzan Al-fauzan http://www.al-forqan.net/fatawa/1018.html
  
   
 

Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar