Laman

Rabu, 14 Maret 2012

Telah Suci dari Darah Nifas Sebelum 40 Hari, Bagaimana ?




Nasehat Muslim 
Pertanyaan
Apabila seorang wanita telah suci dari darah nifas (darah persalinan melahirkan) sebelum 40 hari apakah dia telah wajib melaksanakan shalat atau menunggu sampai sempurna empat puluh hari ?
Jawab  
Alhamdulillahi rabbil 'alamin washalallahu wassalam wabarik 'ala 'abdihi warasulihi nabiyina muhammad.
Pertanyaannya cukup jelas yaitu mengenai nifas bagi wanita, maka bagi tiap wanita yang telah selesai dari nifas walaupun belum sampai empat puluh hari wajib baginya untuk bersuci dan melaksanakan kewajiban seperti shalat maupun puasa. dan tidak menunggu sampai sempurna empat puluh hari karena nifas itu tidak ada batasan waktu sedikitnya.
Oleh karena itu manakala telah suci sebelum empat puluh hari maka wajib baginya bersuci dan menjalankan kewajiban, dan adapun tentang batasan empat puluh hari para ulama telah berselisih pendapat dalam hal ini antara empat puluh hari dan enam puluh hari, akan tetapi pendapat yang lebih kuat adalah empat puluh hari, sehingga waktu tertinggi untuk nifas empat puluh hari dan paling sedikit tidak ada batasannya.
Walaupun  kurang dari empat puluh hari setelah kelahiran sudah suci dari nifas maka telah dihukumi suci, dan wajib baginya untuk bersuci sebagaimana bersuci dari haidh dan kemudian wajib melaksanakan shalat maupun puasa ramadhan, menjalankan kewajiban Allah ta'ala yang tanpa menunggu empat puluh hari.
Lihat Fatwa  : Syaikh Abdulkarim al-khudair : http://www.khudheir.com/text/5497


   

Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar