Laman

Selasa, 07 Agustus 2012

Apa Hukum Menyambung Rambut Wanita ?


 










Nasehat Muslim
 
Pertanyaan
 
Dari Abdul Azis bin Abdullah bin Baz (mufti Arab saudi) untuk seorang saudara yang mulia semoga Allah memberi keselamatan pada anda, salamun alaikum warahmatullah wabarakatuh,
 
Berkaitan dengan pertanyaan anda  yang ditujukan kepada kantor pembahasan ilmiah dan fatwa dengan nomor 1265 tanggal 1/4/1407H, yang mana anda bertanya tentang hukum menyambung rambut wanita.
 

Jawab
 
 
Dan kami memberi penjelasan tentang hal ini  yaitu bahwa menyambung rambut adalah tidak diperbolehkan, baik rambut manusia maupun dari selainnya, berdasarkan keumuman hadist shahih yang melarang hal itu.
 
Dalam kitab shahih muslim dalam hadist dari asma binti abu bakar radhiallahuanhuma yang berkata, pernah datang seorang wanita kepada nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam dan berkata, wahai Rasulullah putriku menikah, dia mengalami sakit pada rambutnya, bolehkah aku menyambung rambutnya ? maka Nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang disambungkan. 
 
Dan juga dalam hadist dari abu zubair radhiallahu anhu yang pernah mendengar bahwa jabir bin abdillah radhiallahu anhu berkata, bahwa rasulullah shalallahu'alaihi wassalam melarang wanita yang menyambung rambutnya dikepalanya dengan sesuatu.

Semoga Allah memberi taufik pada umat muslim, wassalamu 'alaikum warahmatullah wabrakaatuh.
 
Fatwa Syaikh Bin Baz  : http://binbaz.org.sa/mat/2294

 








Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar