Laman

Selasa, 09 April 2013

Tidak Boleh Shalat di Masjid yang didalamnya Ada Kubur

 
 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim  
Pertanyaan    
Apa hukum orang yang shalat di suatu Masjid yang di dalamnya ada kubur, atau disamping ataupun di arah Kiblatnya?

Jawab  
Apabila didalam Masjid ada kubur maka shalat didalam Masjid tersebut tidak sah, baik itu kubur berada dibelakang, didepan, dikanan maupun dikiri.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, Allah melaknat yahudi dan nasrani yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai Masjid-masjid (Muttafaq 'ala sihatihi) 
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, sesungguhnya orang sebelum kalian mereka mengambil kubur para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid-masjid, maka ketahuilah janganlah kalian mengambil kubur sebagai Masjid-Masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu (HR.Muslim, dalam Shahih)
Dan sesungguhnya shalat disamping kubur merupakan sarana syirik dan berlebihan pada orang yang telah meninggal, maka wajib mencegah hal itu mengamalkan hadist yang telah disebut tentang larangan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam menjadikan kubur sebagai masjid, dan juga menutup segala pintu menuju syirik.
Lihat : Kayfiyyah Shalatunnabi wa ma'ahu ba'dhu fatawa asshalat, oleh Assyaikh Abdul Azis bin Bin Baz, Penerbit Rahmah Iskandariyah Mesir, Hal 29, Cet 1424H/2004.


 
    

Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar