Laman

Rabu, 21 Agustus 2013

Boleh Memukul Ringan yang Tidak Menyakiti dalam Mendidik



Nasehat Muslim

Pertanyaan 


لنا أخت مريضة وأحيانا نضربها ضربا خفيفا لكننا نتألم نفسيا من ذلك فهل علينا في ذلك شيء؟

kami mempunyai saudara wanita yang sakit dan kadang kami memukulnya dengan pukulan yang ringan karena adanya penderitaan psikologis, apakah yang kami lakukan mengandung konsekuensi?

Jawab

الواجب عليكم مراعاة حالها وعدم فعل ما يزيد مرضها ، وإذا كانت لا تتحمل الضرب فلا يجوز لكم الضرب ، وعالجوا أخطاءها بغير ذلك 

Wajib bagi kalian untuk berhati-hati terhadap kondisinya jangan sampai kalian menambah sakitnya, jika tidak butuh pemukulan maka jangan kalian melakukan pemukulan, dan ingatkan kesalahan yang dilakukan saudara anda yang sakit dengan selain pukulan.

 وأما إذا كان المرض خفيفا وهي تخطيء وتعمل بعض الأشياء التي تستحق عليها التأديب الخفيف فلا بأس ، لكن يجب أن تراعوا حالها 

Namun jika sakitnya ringan dan dia melakukan sebagian kesalahan yang layak untuk dilakukan teguran secara ringan maka tidak mengapa dilakukan akan tetapi tetap wajib berhati-hati dengan memperhatikan kondisinya. 

 فإن كان الضرب يضرها فلا تضربوها وتزيدوها شرا 

Akan tetapi jika pukulan mencelakainya maka tidak boleh melakukan pukulan karena akan menambah buruk sakitnya, 

 أما إن كان لا يضرها هذا الضرب الذي تعملونه معها؛ لأن مرضها خفيف والحاجة ماسة إلى تأديبها حتى تدع ما لا ينبغي فلا حرج في ذلك .

Adapun jika pukulan ringan tidak akan mencelakainya maka boleh dilakukan karena sakitnya hanya ringan dan kebutuhan untuk mendidiknya dari kesalahan sangat mendesak disertai dengan memberikan nasehat kepadanya bahwa tidak boleh dia melakukan perbuatan terlarang itu maka hal ini tidak mengapa.

Lihat 
Fatwa Syaikh Bin Baz: 




Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar