Laman

Kamis, 11 Agustus 2016

Hukum Wadiah (Titipan)




Nasehat Muslim

Wadi'ah adalah benda yang dititipkan seseorang atau wakilnya kepada orang lainnya agar dijaga, hukumnya sunnah bagi yang percaya bahwa dirinya bisa menjaga amanah tersebut. Sebagaimana tersebut firman Allah Ta'ala dan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى}
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. (QS. Al- Maidah: 2)

«، وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ»
"Allah akan selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong saudara muslim lainnya." (HR. Muslim) [shahih, Muslim (2699)]
Dan terkadang hukum wadi'ah ini bisa berubah menjadi wajib jika tidak ada yang bisa menjaganya, dan ia takut barangnya rusak jika tidak diterima barang titipannya.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram







Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar