Laman

Jumat, 20 Januari 2017

Pendapat Syaikh Abdul Muhsin Al Abbaad dan Syaikh Al-Albani tentang Kasus Muslim Memberikan Hak Suara dalam Pemilu

Hasil gambar untuk muslimah.or.id


Nasehat Muslim


Penanya: Apa pendapat antum perihal memberikan hak suara pada pemilihan umum? Perlu diketahui bahwa di kasusnya ada partai Nasrani yang akan ikut dalam permilihan umum, dan bila partai mereka menang niscaya akan memiliki pengaruh besar dan merugikan ummat Islam.



Syeikh Abdul Muhsin Al Abbaad, ulama' senior kota Madinah Munawwarah menjawab: 
Bila keikutsertaan ummat Islam dapat menguatkan sisi kebaikan untuk ummat Islam, maka hendaknya mereka ikut memberikan suaranya. Namun bila keikut sertaan mereka tidak berpengaruh sama sekali, , maka tidak ada perlunya mereka ikut memberikan hak suara.
Namun bila keikut sertaan mereka memiliki peran untuk mengalahkan/menjauhkan kejelekan, dan memenangkan orang yang lebih kecil kejahatan dan lebih ringan gangguannya kepada ummat Islam. Sampaipun bila para calonnya adalah dari kalangan orang-orang kafir, sebagaimana di negri negri minoritas Islam, sehingga pilihannya hanya antara dua orang calon yang sama sama kafir:
Calon pertama: Orang yang sangat membenci ummat Islam, sehingga bila ia berkuasa ia akan menggangu ummat Islam, dan menghalangi mereka dari menunaikan ibadah sebagaimana mestiya.
Calon kedua: Tidak demikian, ia toleransi kepada ummat Islam, tidak memiliki kebencian yang mendalam kepada ummat Islam, dan telah diketahui bahwa kekafiran itu bertingkat tingkat sebagaimana iman juga bertingkat tingkat.
Orang orang kafir berbeda beda, sebagaimana orang-orang yang beriman juga bertingkat tingkat, ada orang kafir yang lebih kejam, dibanding orang kafir yang lainnya.
Dengan demikian, bila pilihannya hanya ada dua, dan keikutsertaan ummat Islam dapat memenangkan calon yang ringan sikapnya kepada ummat Islam, maka ummat Islam boleh ikut andil memberikan suaranya.
Namun sekali lagi bila keikutsertaan mereka tidak berpengaruh sama sekali, maka tiada perlunya mereka ikut andil memberikan hak suaranya.
Perlu diketahui keikutsertaan ummat Islam dengan memberikan hak suaranya BUKAN DALAM RANGKA MEMILIH SEORANG KHALIFAH , karena mereka semua (penguasa negri tersebut-pent) tersebut adalah orang orang kafir, yang telah berkuasa, namun dasarnya adalah : sebagian kejelekan lebih ringan dibanding yang lainnya. Dan menolak madhorot yang lebih besar dengan memikul madhorot yang lebih ringan adalah satu prinsip yang diajarkan.
Fatwa syeikh Abdul Muhsin dapat anda simak di tautan berikut, pada menit 15, detik 04, bersama fatwa fatwa ulama'-ulama' senior lainnya, lebih senior dibanding anda saudaraku para komentator dan juga dibanding guru-guru anda:

http://www.youtube.com/watch?v=EJSonkGzGRc&feature=share


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

(Syaikh Al-Albani) Beliau berkata:
Kita memiliki dua sikap seputar pemilu, bagi orang yang tidak berilmu mungkin keduanya dianggap saling bertentangan, padahal sejatinya tidaklah demikian.
Sikap pertama: Kita tidak menganjurkan siapapun dari ummat Islam, baik perorangan atau kelompok untuk mencalonkan dirinya pada pemilihan parlemen seperti ini, dengan alasan yang baru saja engkau ketahui.
Penanya berkata: iya, wahai syeikh,
Syeikh berkata: Jelas bagimu?
Penanya menjawab: iya, wahai syeikh.
Syeikh kembali berkata: Sikap kedua: kita juga menyampaikan kepada ummat Islam secara umum, di negri manapun: bila pemerintahnya mewajibkan peraturan pemilihan umum semacam ini, dan pada kondisi ini biasanya berbagai partai dan penganut paham berlomba lomba untuk mencalonkan dirinya, dan menguasai kursi parlemen sebanyak mungkin untuk anggota partai atau kelompoknya.
Pada kondisi ini bila didapatkan sebagian orang Islam mencalonkan dirinya – dan sekali lagi kami menasehatkan agar mereka tidak melakukannya- maka kami memiliki sikap lain, yaitu kami berpendapat: "kaedah fiqih yang berbunyi bila seorang muslim berada diantara dua kerusakan, maka ia disarankan untuk memilih yang paling ringan resikonya. Parleman akan tetap berjalan dengan segala dinamikanya, kita sebagai ummat Islam menyukainya atau menolaknya. Dalam kondisi seperti ini tentu jelas perbedaannya antara kondisi dimana seluruh anggota parlemen adalah non muslim dari kondisi bila seluruh anggotanya adalah umat Islam, perbedaan antara kedua kondisi di atas tentu sangatlah besar.
Kemudian pada kondisi kedua tentu juga berbeda bila semua calon anggota parlemen adalah ummat islam, namun sebagain adalah orang sholeh, sedangkan yang lainnya tidak sholeh, sebagian berjuang demi kemaslahatan Islam sedangkan lainnya berjuang demi kepentingan dirinya atau kelompoknya atau partainya tanpa perduli sedikitpun dengan kemaslahatan Islam.
Dalam kondisi seperti ini, dianjurkan kepada para pemilik hak suara dari ummat islam untuk menggunakan hak suaranya, guna memilih calon yang paling baik dan paling berguna bagi Islam, walaupun kami tetap saja menekankan agar tidak seorangpun dari ummat Islam yang mencalonkan dirinya dan masuk dalam parlemen, karena ia hanya akan membinasakan dirinya dan merestui parlemen yang nyata nyata menyimpang dari syari'at islam.
Namun demikian kami sadar bahwa kita tidak mungkin dapat meyakinkan semua orang untuk menerima pendapat kita, walaupun pada kenyataannya pendapat kita adalah 100 % benar . Tetap saja akan ada orang orang yang memiliki pendapat lain yang berbeda, terlepas apakah pendapat mereka itu benar atau salah, atau apakah mereka itu layak berijtihad atau tidak.
Demikianlah faktanya, faktanya banyak dari ummat Islam yang sholeh akan tetap mencalonkan dirinya di parlemen. Pada kondisi ini kita katakan kepada masyarakat Islam hendaknya anda MENGGUNAKAN HAK SUARA UNTUK MEMILIH calon calon muslim yang sholeh tersebut agar dapat mengalahkan calon calon lain dari sesama ummat islam yang tidak sholeh dan mengalahkan calon calon dari kalangan orang orang kafir para komunis dan kafir lainnya.
Sikap ini lebih ringan resikonya dibanding bila kalian semua berdiam diri di dalam rumah dan tidak menggunakan hak suara kalian untuk memilih calon calon angota parlemen kalian.
Semoga aku telah memberikan penjelasan masalah ini untuk dirimu!
Penanya menjawab: Baik, wahai syeikh.
(Ditranskrip dari kaset no: 344, dari silsilah Al Huda wa An Nur, dimulai dari menit ke: 40, detik: 51)
Versi asli bisa anda dengarkan pada link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=6yKzO84pSko
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri, MA 


Lihat Facebook: 
https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri/?fref=ts









Nasehat Muslim : 
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar