Laman

Jumat, 10 September 2010

Haramnya Jual beli Bangkai

Bangkai sesuatu yang busuk, najis, menjijikkan, berbau tidak sedap, tempat bakteri mikroba sumber penyakit dan memakannya beresiko sangat berbahaya adalah sesuatu yang Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan.

(( إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّم ..الْـمَيْـتَةِ ))

"Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jualbeli .. bangkai .. ”
[HR al Bukhari, 2/779 no. 2121; Muslim, 3/1207 no. 1581; ]

Dan jual beli bangkai pun telah Allah dan rasul-Nya haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar